Kemenag Buka Lowongan Kerja 4.125 formasi CPNS dan PPPK, Ini Detilnya
Tahun ini Kemenag membuka lowongan kerja sebanyak 68 formasi CPNS dan 4.057 formasi PPPK.
Tahun ini Kemenag membuka lowongan kerja sebanyak 68 formasi CPNS dan 4.057 formasi PPPK.
Kemenag Buka Lowongan Kerja 4.125 formasi CPNS dan PPPK, Ini Detilnya
Kemenag Buka Lowongan Kerja 4.125 formasi CPNS dan PPPK
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Tahun ini Kemenag membuka lowongan kerja sebanyak 68 formasi CPNS dan 4.057 formasi PPPK.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan sebanyak 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang tersebar pada 57 PTKN.
"Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September hingga 9 Oktober 2023," ujar Nizar dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9).
Sedangkan pendaftaran untuk PPPK Kemenag dibuka pada 23 September hingga 9 Oktober 2023.
Pada masa ini Kemenag akan mencari 4.057 formasi yang tersebar di 121 satuan kerja Kemenag.
merdeka.com
Adapun tahapan seleksi CPNS terbagi menjadi tiga, diantaranya:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen terdiri atas:
1. Praktik Kerja, 35 persen
2. Psikotes, 30 persen
3. Wawancara Moderasi Beragama, 35 persen
Sementara untuk seleksi PPPK Kemenag ada dua tahap, diantaranya:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
Untuk seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 50 persen.
Persyaratan umum Kemenag 2023:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
a. 2 tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S2/Magister);
b. 3 tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Persyaratan khusus:
Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.