Kementan Buka 113 Formasi PPPK 2023, Gajinya Hingga Rp8 Juta
Kementan membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Kementan membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Kementan Buka 113 Formasi PPPK 2023, Gajinya Hingga Rp8 Juta
Kementerian Pertanian (Kementan) membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dengan 113 formasi dengan kualifikasi pendidikan dari SMK/Sederajat hingga S2. Untuk kisaran gaji yang diterima mulai dari Rp2.647.200 hingga Rp8.091.900.
Hal tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertanian," dikutip dari pengumuman tersebut.
Berikut unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
4. Direktorat Jenderal Hortikultura
5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
8. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Adapun kriteria pelamar:
1. Pelamar Khusus
Merupakan Pelamar eks THK-II dan non ASN Kementerian Pertanian yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 serta wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
2. Pelamar Umum
Merupakan Pelamar warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, pelamar Penyandang Disabilitas baik fisik atau sensorik, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Para Penyandang Disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang telah ditentukan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
2) Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas
3) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
a) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b) Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.Tata cara pendaftaran PPPK Kementan 2023:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
b. menggunakan alamat email aktif
c. membuat password dan membuat jawaban pengaman
d. mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file jpg)
e. mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
a. mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg)
b. memilih instansi Kementerian Pertanian
c. memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan
d. melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan
e. dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas
f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.