PPATK Buka 50 Formasi CPNS dan 38 Formasi PPPK, Cek Persyaratannya
Berikut persyaratan dan seleksi CPNS/PPPK 2023 untuk PPATK.
Berikut persyaratan dan seleksi CPNS/PPPK 2023 untuk PPATK.
PPATK Buka 50 Formasi CPNS dan 38 Formasi PPPK, Cek Persyaratannya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dengan 50 formasi, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dengan 38 formasi.
"Rekrutmen CASN PPATK telah dibuka. Yuk simak informasi lengkapnya berikut ini," tulis @ppatk_indonesia dikutip Minggu (24/9).
Pengumuman formasi tersebut terlampir dalam Surat Pengumuman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Berikut persyaratan umum PPATK 2023:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftarjmelamar melalui registrasi online di https://sscan.bkn.go.id
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir
11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Tahapan Seleksi CPNS dengan besaran persentase, yakni:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan persentase sebesar 40 persen yang meliputi ujian :
a. Tes Karakter Pribadi (TKP)
b. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
c. Tes Intelegensia Umum (TIU).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan persentase sebesar 60 persen dengan rincian sebagai berikut :
a. CAT BKN (50 persen)
b. Tes Psikologi (20 persen)
c. Wawancara Tatap Muka (30 persen)