Pemkab Bogor Buka Pendaftaran 4.327 Formasi PPPK Hingga 12 Oktober, Cek Persyaratan di Link Ini
Hasil dari seleksi administrasi PPPK akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.
emerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebanyak Rp365 miliar untuk menggaji 6.488 PPPK yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD) selama tahun 2023.
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran 4.327 Formasi PPPK Hingga 12 Oktober, Cek Persyaratan di Link Ini
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran 4.327 Formasi PPPK Hingga 12 Oktober, Cek Persyaratan di Link Ini
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 20 September 2023 hingga 12 Oktober 2023.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar menjelaskan bahwa Pemkab Bogor membuka penerimaan untuk 4.327 formasi.
"Persyaratan dan formulir pendaftaran bisa diakses melalui laman bkpsdm.bogorkab.go.id," ujar Benny dikutip dari laman Antara di Jakarta, Sabtu (23/9).
Benny menyebutkan, penerimaan PPPK itu untuk formasi tenaga fungsional guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Formasi tenaga fungsional guru mendapat slot paling banyak yakni 2.909 formasi, disusul tenaga fungsional kesehatan 1.391 dan tenaga teknis lainnya 27 formasi.
Benny menjelaskan bahwa hasil dari seleksi administrasi itu akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.
Benny menjelaskan, untuk jabatan fungsional tenaga guru, kriteria pelamar yang diprioritaskan yakni peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.
Ketentuan lainnya, pendaftar merupakan eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Lengkapnya bisa diakses di laman resmi BKPSDM. Kalau untuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya, itu harus minimal sudah dua tahun bekerja pada jabatan yang dilamar. Juga terdaftar sebagai eks THK-II di BKN," jelas Benny.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 6.488 PPPK. Pengangkatan PPPK itu dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 1.177 orang, tahun 2022 sebanyak 1.691 orang, dan tahun 2023 sebanyak 3.611 orang.