Ternyata Tak Semua Orang Bisa Daftar PPPK Guru, Harus Ada SK Honorer dan Terdaftar di Database
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan bahwa syarat penerimaan calon pelamar PPPK tahun 2023 harus melengkapi SK honorer.
Ternyata Tak Semua Orang Bisa Daftar PPPK Guru di 2023, Harus Ada SK Honorer dan Terdaftar di Database
Ternyata Tak Semua Orang Bisa Daftar PPPK Guru di 2023, Harus Ada SK Honorer dan Terdaftar di Database
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah dibuka. Namun beberapa masyarakat yang ingin mendaftarkan dalam PPPK guru, mengeluhkan bahwa mereka tak bisa mendaftarkan diri untuk masuk ke seleksi PPPK guru.
Menurut pantauan Merdeka.com di media sosial seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter) banyak yang memberikan komentar mengenai pendaftaran PPPK 2023.
"Maksudnya gimana? Makin bingung. Kebutuhan umum apakah bisa untuk fresh graduate?" tulis @acaaakiayi_ dikutip dari Instagram, Kamis (21/9).
"Bantu jawab, nggak bisa kakak, umum minimal 2 tahun pengalaman kerja sesuai pekerjaan dan ijazah relevan," jawab @guntur_muhammad91.
"Bukan pede atau nggaknya, PPPK kan syaratnya harus ada surat keterangannya dari atasan yang tempat mengabdi (honorer dulu) minimal 2 tahun," tulis @SoftClean21, dikutip dari X, Jumat (21/9).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan bahwa syarat penerimaan calon pelamar PPPK tahun 2023 harus melengkapi SK honorer.
Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sultra, Laode Hasiru Mohammad mengatakan, pendaftaran PPPK lingkup Pemprov Sultra ini hanya dibuka bagi mereka yang sudah honor 2 tahun.
"Harus honor semua, tidak dibuka bagi mereka yang belum honor. Intinya harus dibuktikan karena mau diverifikasi. Jadi persiapan dokumen (bukti sebagai tenaga honorer) yang utama itu," jelas Hasiru.
Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah TA 2023.
Jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) guru meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Sedangkan untuk kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi, lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.Jika melihat dari penjelasan di atas, bahwa kriteria pelamar umum ini harus merupakan lulusan pendidikan profesi guru dan terdaftar di database.
Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023. Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
1. Pelamar pada kebutuhan khusus, 20 September hingga 29 September 2023
2. Pelamar pada kebutuhan umum, 20 September hingga 9 Oktober 2023.