BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta
Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.
Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan Bergaji
Rp11 Juta
Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023.
Pembukaan lowongan kerja untuk tenaga kesehatan tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor:PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023.
Jenis formasi yang dibuka yakni khusus dan umum.
Untuk kriteria khusus adalah Eks THK-II yakni peserta yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar.
Selain itu, ada tenaga non ASN yakni pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.
BNN membuka formasi Ahli Pertama, Dokter dengan kualifikasi pendidikan yakni profesi dokter yang sudah menjabat 5 tahun.
Kemudian rentang penghasilan per bulan sebesar Rp8.000.000 sampai Rp11.000.000.
Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.
Pelayanan kesehatan yang dimaksud meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Termasuk membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Syarat Peserta PPPK Tenaga Kesehatan di BNN
Berikut ini persyaratan pelamar PPPK tenaga kesehatan di BNN:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun pada saat melamar
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang
h. Sehat jasmani dan rohani
i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
m. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud
n. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
o. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah
pada SSCASN
p. Pengalaman kerja sebagai Dokter :
1) Formasi Khusus: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN
2) Formasi Umum atau Disabilitas: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun.
q. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/ Daerah/ Puskesmas yang dikeluarkan/ diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di BNN
Tata cara pendaftaran
a. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran
b. Unggah Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal (jas) berlatar belakang merah max. 200 kb
c. Scan Surat Lamaran asli ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, ditandatangani dan bermaterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id
d. Tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai mengikuti langkah-langkah pada link berikut : https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8
f. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku
g. Scan Ijazah asli berwarna dan jelas dapat dibaca (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
h. Scan Transkrip asli berwarna dan jelas dapat dibaca
i. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar Negeri scan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud
j. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN
k. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit milik Pemerintah/Puskesmas/Klinik milik Pemerintah yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023
m. Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja:
1) Bagi Formasi Khusus: ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II
2) Bagi Formasi Umum: ditandatangani pimpinan unit kerja.
n. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah :
1) Surat Keterangan penyandang disabilitas asli dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah
2) Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan.