Pernikahan Dini Rentan Bercerai
Pernikahan di bawah usia tidak hanya merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak seutuhnya. Daud menyebutkan juga bisa berpotensi terjadinya berbagai tindak kekerasan. Menikah tidak saja kesiapan fisik, tapi benar-benar siap segalanya dalam rumah tangga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Daud Pakeh mengimbau kepada masyarakat agar menghindari pernikahan dini. pernikahan di bawah usia 19 tahun cukup rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga hingga berakhir cerai.
Meskipun secara statistik pernikahan anak di bawah umur tidak terlalu banyak, dia mengungkapkan, bukan berarti tidak ada. Oleh sebabnya dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mencegah pernikahan dini.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Kenapa Meron penting dalam pernikahan Cirebon? Fungsi Meron ini adalah untuk menyimpan benda-benda seserahan tersebut, sebelum diberikan kepada mempelai yang akan dinikahinya.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan batas usia baik laki-laki maupun perempuan dapat menikah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, berusia 19 tahun. Sedangkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Pernikahan di bawah umur bukan hanya terkait dengan kesiapan mental belaka. Tetapi juga karena pernikahan di usia anak terbukti memutuskan peluang karier mereka dan menghambat pengembangan potensi si anak nantinya," kata Daud di Aceh Besar, Rabu (4/12).
Pernikahan di bawah usia tidak hanya merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak seutuhnya. Daud menyebutkan juga bisa berpotensi terjadinya berbagai tindak kekerasan. Menikah tidak saja kesiapan fisik, tapi benar-benar siap segalanya dalam rumah tangga.
"Kita menyayangkan jika seorang anak perempuan yang seharusnya masih menghabiskan waktunya untuk bersekolah dan bermain, justru harus cepat menjadi istri dalam rumah tangga," lanjutnya.
Untuk itu, Kemenag Aceh melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak. Berupaya meminimalisir angka perceraian. "Upaya ini kita lakukan dengan melibatkan lintas lembaga," tukasnya.
Kata Daud, proses pembinaan pra-nikah ada budaya yang sudah terkikis di Aceh era sekarang. Dulunya anak muda mau belajar kepada Imam Meunasah (Surau). Baik itu belajar tentang agama, maupun menyangkut dengan pembinaan yang hendak menikah.
"Sekarang ada budaya yang hilang, dulu anak muda di Aceh yang hendak menikah belajar pada imam, tidak hanya belajar agama juga belajar tentang menikah," imbuhnya.
Untuk menekan angka perceraian, sebutnya, pemerintah telah membuat program melakukan bimbingan sebelum menikah selama tiga hari. Meskipun ia akui, durasi waktu itu tidak mencukupi untuk melakukan pembinaan.
"Saya berharap anak muda bisa belajar secara mandiri, banyak buku di pasar bisa dibeli, belajarlah sebelum berumahtangga," terangnya.
Oleh karena itu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, sebutnya, Berkewajiban dan Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan perlindungan anak.
Untuk itu, Kemenag Aceh melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak, dan berupaya meminimalisir angka perceraian. "Upaya ini kita lakukan dengan melibatkan lintas lembaga," tutup Daud.
(mdk/fik)