Pernikahan pria dengan 2 gadis sekaligus di Muba terancam batal
Rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam batal. Hal ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan pembatalan pernikahan itu ke Pengadilan Agama.
Rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam batal. Hal ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan pembatalan pernikahan itu ke Pengadilan Agama.
Menurut Kakanwil Kemenag Sumsel, HM Alfajri Zabidi, pembatalan itu karena melanggar aturan poligami sesuai undang-undang. Apalagi, pernikahan pertama dan kedua yang direncanakan hanya berselang dua hari.
"Memang rencana pernikahan pertama sudah didaftarkan dan yang kedua baru rencana (didaftarkan). Tapi kita ajukan pembatalan, tak hanya yang kedua tapi juga yang (pernikahan) pertama," ungkap Alfajri, Rabu (25/10).
Dijelaskannya, ada beberapa syarat pengajuan poligami, seperti mendapat izin dari istri pertama, tidak memiliki keturunan, dan istri pertama mengalami sakit yang tidak bisa disembuhkan. Dalam kasus ini, pria itu berstatus sebagai lajang dan kedua calon istrinya berstatus gadis.
"Poligami boleh tapi sesuai aturan, izin poligami juga tidak bisa sehari dua hari, butuh proses," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan pembatalan (N9) rencana pernikahan itu ke Pengadilan Agama. Pihak keluarga mesti menerima keputusan pemerintah meski rencana pernikahan sudah disiapkan keluarga sejak jauh hari.
"Ya mau tidak mau, walaupun ditolak tetap dibatalkan, kita ikuti aturan," pungkasnya.