Persyaratan belum dipenuhi, izin Bandara Lion Air belum diproses
Perusahaan milik Rusdi Kirana ini, hingga kini baru melayangkan selembar surat permohonan saja kepada pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai saat ini belum memproses izin pengelolaan bandara yang akan dilakukan oleh maskapai penerbangan Lion Air di Lebak, Banten. Hal ini karena kelengkapan dokumen untuk menjadi sebagai perusahaan pengelola bandara belum lengkap.
"Belum ada (izinnya). Saya kira masih agak panjang untuk dokumentasinya," tegas tegas Direktur Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Joko Murjatmodjo saat mendampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan jumpa pers dengan wartawan Rabu(17/12)di Ruang VIP Bandara Ahmad Yani Kota Semarang usai melakukan kunjungan kerja persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru 2015, Rabu (17/12).
Perusahaan milik Rusdi Kirana ini, hingga kini baru melayangkan selembar surat permohonan saja kepada pemerintah dalam hal ini Kemenhub. "Baru selembar surat dilayangkan ke pemerintah harus tunggu (proses)," tegasnya.
Bahkan Joko menegaskan jika persyaratan tidak dipenuhi besar kemungkinan, pengajuan izin pengelolaan bandara Lebak, Banten tidak akan diproses.
"Persyaratan belum memenuhi, tidak kita proses," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mempertimbangkan maskapai penerbangan Lion Air untuk mengelola bisnis bandara. Beberapa kendala teknis harus disiapkan maskapai milik Rusdi Kirana ini. Saat itu jabatan Menteri Perhubungan dipegang oleh EE Mangindaan. EE Mangindaan mengakui pihaknya telah menerima usulan maskapai penerbangan murah ini untuk membangun bandara di Lebak Banten.
Pembangunan bandara sendiri oleh Lion Air tidaklah mudah. Sebab, harus dapat melewati studi kelayakan terlebih dahulu. Selain itu EE Mangindaan melihat pada persoalan Bandara Kerawang yang terkendala izin lahan dan pengadaan lahan untuk Bandara Soekarno Hatta yang terkendala karena harga.