Pertemuan di Istana, pakar hukum minta Jokowi hentikan hukuman mati
Pertemuan di Istana, pakar hukum minta Jokowi hentikan hukuman mati. Ahli hukum tata negara, Todung Mulya Lubis mengatakan pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan 22 pakar hukum di Istana Merdeka, sore tadi adalah bagian dari tahapan dalam menyusun peta reformasi hukum di Indonesia.
Ahli hukum tata negara, Todung Mulya Lubis mengatakan pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan 22 pakar hukum di Istana Merdeka, sore tadi adalah bagian dari tahapan dalam menyusun peta reformasi hukum di Indonesia. Presiden mendapat banyak masukan dalam pertemuan ini.
"Misalnya konsen mengenai pemberantasan korupsi. Kita minta pada presiden, tolong supaya tidak ada revisi Undang-undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Todung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
"Kita juga minta kepada presiden supaya PP 99 mengenai remisi itu tidak diubah. Jadi koruptor itu tidak mendapatkan remisi," sambung dia.
Selain itu, para pakar hukum juga mengusulkan, kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu segera diselesaikan. Tak hanya sebatas menuntaskan kasus pelanggaran HAM tahun 1965 melainkan kasus pelanggaran HAM lain seperti kasus kematian Munir Said Thalib.
Dalam pertemuan yang kurang lebih berlangsung tiga jam itu, para pakar hukum sempat menyinggung persoalan hukuman mati yang ditegakkan di Indonesia. Pakar hukum menilai, hukuman mati tak bisa menyelesaikan masalah.
"Tidak ada efek jera yang ditimbulkan oleh hukuman mati di dunia sekali pun. Bisnis narkoba itu bisnis well organization crime yang melibatkan semua pihak. Fredi Budiman sudah memberikan contoh mengenai itu," jelas dia.
Todung melanjutkan, para pakar hukum menyarankan agar pemerintah melihat penerapan hukuman mati di negara-negara lain. Hukuman mati sudah ditinggalkan banyak negara di dunia karena dianggap masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
"Hukuman mati sudah ditinggalkan di banyak negara di dunia. Kalau ada yang mengatakan hukuman mati masih diperlakukan di Amerika itu hanya di beberapa negara bagian," ujar dia.
Todung juga menuturkan, pemerintah perlu melakukan studi independen mengenai dampak hukuman mati. Apakah memberi efek jera kepada pelaku kejahatan atau malah sebaliknya.
"Tapi kalau presiden tetap melakukan hukuman mati, itu keputusan presiden," tandasnya.