Pilkada Yogya, timses curiga banyak suara Imam-Fadhli dianulir
Menanggapi hal itu Komisioner KPU Kota Yogyakarta Bidang Teknis, Arismunandar mengatakan bahwa tahapan untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang suara sudah jelas.
Ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) Walikota Yogyakarta nomor urut 1, Danang Rudyatmoko mengindikasikan ada kecurangan dalam surat suara tidak sah saat penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta. Tingginya angka surat suara tidak sah yang mencapai sekitar 13.000 surat suara membuat tim pemenangan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadhli menduga ada indikasi kecurangan.
"Ketika kita cek surat suara tidak sah di wilayah Umbulharjo, kita ambil 15 surat suara tidak sah, baru dibuka 2 surat suara, ternyata itu suara sah untuk pasangan Imam-Fadhli. Satu surat suara dicoblos dua kali yaitu satu di wajah Imam dan satunya di wajah Fadhli. Menurut aturan, itu dihitung sah. Sedangkan satu lagi, surat suara dianggap tidak sah karena ketika mencoblos kertas suara tidak dibuka penuh sehingga tembus ke logo KPU. Kita cek, tembusnya simetris dengan coblosan ke kotak milik Imam-Fadhli," papar Danang ketika ditemui di Kantor DPC PDIP Kota Yogyakarta, Kamis (16/2).
Danang melanjutkan bahwa dari temuan itu, kami meminta untuk melakukan m ulang surat suara yang dianggap tidak sah. Pasalnya, dari sampel yang kami temukan. Baru dibuka dua, lanjut Danang, keduanya ternyata suara sah untuk pasangan nomor 1 yang dianggap menjadi suara tidak sah.
"Kami curiga karena di satu TPS surat suara tidak sah bisa mencapai 20 hingga 30 surat suara. Padahal ini di Kota Yogyakarta yang merupakan kota besar dan kota pendidikan. Kok bisa suara tidak sah hampir mencapai 10 persen dan merata di tiap TPS. Ternyata setelah kami lakukan pengecekan, dugaan kami benar," ungkap Danang.
Danang menuturkan bahwa timnya mendorong untuk menghitung ulang surat suara tidak sah karena ingin menunjukkan bahwa proses demokrasi di Kota Yogyakarta berjalan dengan baik. Selain itu, sambung Danang, timnya juga ingin membuktikan bahwa Pilkada Yogyakarta itu berkualitas, tanpa politik uang dan tak ada kecurangan.
"Ini sudah bukan lagi soal kalah atau menang dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Ini soal proses berdemokrasi yang fair dan terbuka. Toh kami juga tidak tahu apakah surat suara tidak sah itu semuanya milik paslon nomor 1 atau milik paslon nomor 2. Kami tidak peduli itu. Yang penting Pilkada ini bisa jauh dari kesan adanya manipulasi dan kecurangan," beber Danang.
Danang menambahkan bahwa setelah sempat satu kotak suara dibuka dan ditemukan adanya suara sah dianggap menjadi suara tidak sah, pihak PPK tidak membolehkan lagi kotak suara dibuka. Padahal, tadinya boleh dibuka dan dihitung.
"Ini justru menguatkan kecurigaan kami. Setelah ditemukan adanya kesalahan surat suara sah untuk paslon nomor 1 dianggap tidak sah, kenapa kemudian kotak suara di semua PPK tidak boleh dibuka dan dihitung ulang untuk memastikan. Ini kan justru membuat kami curiga," jelas Danang.
Menanggapi hal itu Komisioner KPU Kota Yogyakarta Bidang Teknis, Arismunandar mengatakan bahwa tahapan untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang suara sudah jelas.
"Kotak suara bisa dibuka apabila ada selisih angka C1 hologram dengan C1 yang dipegang saksi. Nanti pembetulannya dengan melihat C1 pleno. Kemudian C1 hologram kita sandingkan dengan data C1 di Panwas. Kalau berbeda nanti kita cek di C2 (lembar khusus atau lembar keberatan saksi)," kata Aris ketika ditemui di Kecamatan Umbulharjo, Rabu (16/2).
Aris mengungkapkan bahwa dari saksi di TPS tidak ada catatan keberatan dari saksi. Sehingga, lanjut Aris, kotak suara tidak bisa dibuka begitu saja. "Membuka kotak suara harus sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkas Aris.