Pimpinan KPK Lempar Polemik soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila ke BKN
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ghufron mengatakan juga tidak ditanyakan perihal materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar polemik pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pilih Alquran atau Pancasila ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdalih lembaganya tak tahu menahu soal pertanyaan tersebut.
"KPK dan saya tidak tahu tentang materi soalnya, metode dan bagaimana mekanisme evaluasi-nya, semuanya kami pasrahkan ke Badan Kepegawaian Negara," kata dia usai memberikan keterangan di Komnas HAM Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (17/6).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait detail apakah ada materi yang menanyakan memilih Alquran atau pancasila, Ghufron mengaku tidak tahu sama sekali.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ghufron mengatakan juga tidak ditanyakan perihal materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
Pada kesempatan itu, Ghufron mengatakan tes wawasan kebangsaan merupakan prosedur untuk menguji pemenuhan syarat mengenai tentang kesetiaan pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
"Itu tool-nya TWK, dan yang melaksanakan BKN," katanya.
Kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak juga berdasarkan asesor yang ditunjuk oleh BKN, setelah itu barulah KPK mendiskusikan hasil.
Terkait adanya pernyataan Presiden Jokowi agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai yang tidak lulus tes, Ghufron mengatakan pimpinan KPK telah berusaha memperjuangkannya.
Namun, BKN memiliki landasan pasal 69 C yang mengatakan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
"Jadi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan harus harus memenuhi syarat TWK," ujar dia.
Baca juga:
Komnas HAM Dalami Beda Keterangan KPK dan BKN Soal TWK Usai Periksa Nurul Ghufron
Komnas HAM sebut Ada Keterangan Berbeda antara KPK dan BKN Terkait TWK
Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksaan TWK
BKN: Informasi Proses Tes Wawancara Kebangsaan Pegawai KPK Rahasia Negara
Pegawai Minta Plt Jubir KPK Jujur Soal Hasil TWK: Katakanlah Kebenaran Walau Pahit
Penuhi Panggilan, Pimpinan KPK Sudah Siapkan Informasi Dibutuhkan Komnas HAM