Polda Jatim Perpanjang Penahanan Vanessa Angel Hingga 40 Hari
Setelah perpanjangan masa penahanan ini, berkas kasus Vanessa diharapkan segera rampung
Artis Vanessa Angel dipastikan mendekam lebih lama lagi di Rutan Polda Jatim. Sebab, masa polisi memperpanjang masa penahanan Vanessa hingga 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan Vanessa Angel ini terjadi karena masa penahanan 20 hari yang kini dijalani, akan habis per hari Sabtu (23/2) besok.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi mengajukan perpanjangan penahanan.
"Perpanjangan penahanan diajukan ke Pengadilan dan Kejaksaan. Kita perpanjang selama 40 hari kedepan, dalam rangka memperjelas, menyiapkan berkas yang ada," ujarnya, Jumat (22/2).
Ia menambahkan, setelah perpanjangan masa penahanan ini, berkas kasus Vanessa diharapkan segera rampung. Sehingga, pihaknya dapat melimpahkan ke ke kejaksaan untuk tahap satu.
Dikonfirmasi mengenai kekurangan apa terkait dengan berkas kasus Vanessa, Barung menyatakan masih melengkapi bukti formil dan materiil.
"Contoh formalnya adalah surat-surat yang diajukan sebagai bukti. Bahwa kita sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi ahli itu, yang kita siapkan formalnya," imbuhnya.
Kemudian materialnya, lanjut Barung, terkait dengan pembuktian alat transmisi yang digunakan oleh Vanessa. "Semua itu kita lengkapi baik material maupun formal," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta membenarkan adanya pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Vanessa oleh Kepolisian. Ia pun menyatakan tidak masalah karena memang ada aturannya.
"Penyidik kepolisian minta perpanjangan waktu penahanan VA selama 40 hari kedepan. Itu hak penyidik," terangnya.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.
Pada Rabu (30/1) lalu ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Polisi sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Selain Vanessa Angel, ada 4 orang muncikari yang juga telah ditahan polisi. Saat ini, polisi terus melakukan pemanggilan terhadap 45 orang artis yang diduga masuk dalam jaringan muncikari prostitusi artis.
Baca juga:
Vanessa Angel Rajin Bersih-Bersih Penjara, Disukai Teman Satu Sel
Vanessa Angel Dipenjara, Kekasih Asyik Dugem dengan Anya Geraldine
Berat Badan Artis VA Kini Tinggal 35 Kilogram
Polda Jatim Larang Penggemar Kasih Hadiah ke Vanessa Angel
Masih Buron, Dua Muncikari Artis VA Sulit Ditangkap karena Ini
Pacar Ungkap Kegiatan Artis VA diPenjara