Polda Metro Jaya: Mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya Berpelat 'RFS' Tak Sesuai Data
Sehingga, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Rachel terkait warna mobil yang tidaj sesuai data-data yang sebenarnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memeriksa plat nomor mobil milik selebgram Rachel Vennya yakni B 139 RFS. Hasil dari pemeriksaan, plat mobil itu diketahui benar miliknya.
"Jadi kalau data based Ranmor di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus, karena dia tiga angka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (22/10).
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Mengapa Pratama Arhan menelepon Rachel Venya? Meskipun sempat dianggap sebagai trik marketing, Rachel mengungkapkan bahwa suami Azizah, Pratama Arhan, sempat meneleponnya.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Bagaimana Rachel Vennya mendesain ruang tamu rumahnya? 2 Ini dia tempat untuk menyambut tamu-tamu Rachel Vennya. Ruang ini terpisah dari ruang utama supaya anak-anaknya bisa tetap punya privasi. Ruangannya pun punya dinding kaca yang bikin terlihat luas dan bikin hati adem.
"Plat khusus itu yang 4 angka itu kita berikan kepada plat merah," sambungnya.
Meski benar milik Rachel, akan tetapi warna dari kendaraan tersebut tidak sesuai dengan data yang ada dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Cuma di data kita, mobil itu berwarna putih sementara dari hasil fakta dan temen-teman mobil yang digunakan warna hitam," ujarnya.
Sehingga, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Rachel terkait warna mobil yang tidaj sesuai data-data yang sebenarnya.
"Sehingga nanti setelah selesai kasusnya soal karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi dengan memanggilnya atau mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat ke rumahnya," tegasnya.
"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan STNKB yang sah atau memang pelanggaran 288, artinya mobil sudah dicat tapi belum diubah STNKnya," sambungnya.
Nantinya, polisi akan memberikan penindakan terhadap Rachel berupa penilangan.
"Sanksinya tilang saja, tapi ini pelanggaran. Pelanggarannya nanti kita sesuaikan dengan hasil temuan penyidik. Jadi hanya selisih di warna saja," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi sedang menelusuri plat mobil yang digunakan oleh Selebgram Rachel Vennya, dengan nomor polisi B 139 RFS. Mobil itu ia gunakan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) terkait dugaan kasus pelanggaran karantina kesehatan.
"Saya cek dulu di komputer manajemen nopol. Kalau nomornya tidak sesuai itu bisa kita tindak," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono, Jumat (22/10).
Ia menegaskan, apabila plat nomer yang digunakan itu tak sesuai dengan peruntukannya. Maka bisa dilakukan penindakan.
"Kalau pindah nomor ya pasti enggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB-nya. Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nopol. Kalau nomornya tidak sesuai itu bisa kita tindak," tegasnya.
Baca juga:
Polisi Cek Pelat Nomor Mobil RFS yang Dipakai Rachel Vennya
VIDEO: Ancaman Penjara di Depan Mata, Rachel Vennya Ucapkan Maaf Usai Diperiksa
Fakta Terbaru Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Diperiksa Polisi hingga 9 Jam
Kuasa Hukum Sebut Status Rachel Vennya Belum Tersangka
Rachel Vennya Usai Diperiksa Polisi: Saya Minta Maaf Atas Kesalahan yang Meresahkan
Polisi: Pasal Persangkaan Rachel Vennya UU Wabah Penyakit, Ancaman 1 Tahun Penjara