Polda Metro tunggu laporan Bawaslu soal Ahok-Djarot ditolak warga
Polda Metro tunggu laporan Bawaslu soal Ahok-Djarot ditolak warga. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengungkapkan dalam proses penegakan hukum selama tahapan Pilgub DKI, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu DKI.
Polda Metro Jaya tengah menunggu laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait penolakan sekelompok warga beberapa waktu lalu terhadap pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat untuk berkampanye. Jika memenuhi unsur ancaman dan kekerasan maka sanksi pidanapun siap dilayangkan kepada pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengungkapkan dalam proses penegakan hukum selama tahapan Pilgub DKI, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu DKI.
"Itu melalui Bawaslu. Jadi proses pelanggaran itu dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu meneliti itu administrasi atau pidana kalau administrasi Bawaslu yang menyelesaikan eksekutornya, kalau pidana baru diserahkan ke polisi," katanya, Senin (7/11).
Saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari Bawaslu DKI tersebut. "Iyalah (nunggu dari Bawaslu) menurut peraturan undang-undang begitu," kata Awi.
Adapun sebagai langkah antisipasi terkait adanya penolakan yang mengarah pada ancaman dan keselamatan pasangan calon, pihaknya akan meningkatkan pengamanan saat yang bersangkutan berkampanye.
"Kalau itu (peningkatan pengamanan) namanya juga ancaman pasti polisi mengantisipasinya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pasti kita amankan. Tapi kalau kekuatannya berapa sesuai dengan ancamannnya aja," tutupnya.
Seperti diketahui, penolakan warga terhadap pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat untuk berkampanye terjadi di beberapa wilayah. Bahkan pada Minggu (6/11), Djarot terpaksa harus membatalkan jadwal kampanyenya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran adanya sekelompok warga yang menolak kehadiran pasangan wakil dari calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.