Polda Sumsel kesulitan cari saksi korban sertifikasi guru
Berkas kasus pungutan liar yang dilakukan sejumlah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan belum tuntas. Penyidik mengaku kesulitan mencari saksi korban untuk dimintai keterangan sebagai kelengkapan berkas perkara.
Berkas kasus pungutan liar yang dilakukan sejumlah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan belum tuntas. Penyidik mengaku kesulitan mencari saksi korban untuk dimintai keterangan sebagai kelengkapan berkas perkara.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, berkas kasus itu masih bolak-balik ke Kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Jika dalam waktu dekat penyidik masih kesulitan mencari saksi tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan nasib kasus ini.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Kendalanya sulit cari korban yang diperas oleh para tersangka dalam sertifikasi guru. Kalau bolak-balik terus, bisa saja gelar perkara lagi, apakah perkara dihentikan (SP3) atau bagaimana," ungkap Zulkarnain, Rabu (29/11).
Menurut dia, dalam perkara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti kasus pungli Disdik Sumsel, biasanya lebih cepat untuk diadili. Dia menilai jika perkara tersebut di-OTT-kan, tidak diperlukan lagi saksi yang merasa diperas atau dipaksa memberikan pungli karena barang bukti yang diperlukan seharusnya cukup dengan fakta yang ditemukan di TKP.
"Kami tetap berupaya dan terus koordinasi dengan JPU agar perkara ini bisa diteruskan proses hukumnya," ujarnya.
Sementara empat tersangka OTT pungli Disdik Sumsel, yakni staf operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan, serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan bernama Widodo telah menghirup udara bebas sejak 17 Oktober 2017. Mereka dibebaskan demi hukum karena berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, tersangka ditahan demi kepentingan penyidik hanya diperbolehkan maksimal 90 hari.
Namun, Zulkarnain menegaskan status tersangka masih melekat hingga penyidikan terhadap mereka selesai. Dia mengungkapkan, masa tahanan para tersangka awalnya selama 20 hari, telah diperpanjang pada 40 hari ditambah 60 hari.
"Status mereka masih tersangka, belum dicabut," kata dia.
Diketahui, empat tersangka tersebut terjerat dalam dua perkara, yakni suap sertifikasi tunjangan profesi guru dan suap proyek pemeliharaan gedung. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Polda Sumsel melakukan OTT terhadap empat tersangka pada 20 Juli 2017 lalu. Tersangka Kusdinawan dan Asni terjerat dalam kasus OTT pungli sertifikasi guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah, uang tanda terima kasih para guru yang hendak mengurus sertifikasi tunjangan profesi. Sementara tersangka Syahrial dan Widodo terjerat dalam kasus gratifikasi rehabilitasi gedung kantor Disdik Sumsel dengan nilai proyek sebesar Rp 145 juta.
Baca juga:
Lakukan pungli, dua pegawai BPN dituntut 2 tahun penjara
Temuan Ombudsman atas pungli polisi: Biaya SKCK Rp 30 ribu tapi diminta Rp 50 ribu
Polri siapkan sanksi tegas buat anggota yang pungli terbitkan SKCK
Ombudsman temukan maladministrasi & pungli dalam penerbitan SKCK oleh kepolisian
Pungli proyek pengadaan pipa, pejabat Musi Rawas Utara dicokok polisi