Polda Sumsel sita 15 ribu kosmetik diduga mengandung merkuri
"Total kerugian saya akibat penyitaan ini Rp 15 juta, belum termasuk pendapatan saya sejak ditahan," kata Haidar.
Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 15 ribu kosmetik yang diduga ilegal dan mengandung merkuri dari seorang pedagang kaki lima (PKL), Rabu (14/1) malam. Pemilik kosmetik beracun itu, atas nama Haidar (33), warga Jalan KH Azhari, Lorong, Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, juga turut ditangkap.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suhasto, mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari patroli yang dilakukan. Dalam waktu dekat, barang bukti yang disimpan dalam tujuh kardus itu akan dikirim ke BPOM untuk uji laboratorium.
"Dugaan sementara, ribuan kosmetik itu ilegal dan mengandung merkuri. Untuk kepastiannya akan dilakukan uji lab dulu," terang Suhasto, Jumat (16/1).
Jika terbukti, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Haidar mengaku tidak mengetahui jika kosmetik yang dijualnya ilegal dan beracun. Sebab, sejak menjual Agustus 2014 lalu, tidak ada komplain dari pembeli. "Saya beli dari Pasar Pagi Jakarta. Di sana biasa dijual, tidak sembunyi-sembunyi, malah ditaruh di etalase," kata Haidar.
Dikatakannya, selama berjualan di Pasar 16 Ilir Palembang, penjualannya lancar-lancar saja. Mayoritas pembeli dari daerah perairan di Sungai Musi. "Total kerugian saya akibat penyitaan ini Rp 15 juta, belum termasuk pendapatan saya sejak ditahan," ujarnya.