Polisi bicara kemungkinan Novel Baswedan jadi tersangka pencemaran nama baik
Polisi bicara kemungkinan Novel Baswedan jadi tersangka pencemaran nama baik. Saat ini penyidik juga tengah mendalami kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi. Termasuk saksi ahli ITE karena pencemaran nama baik itu dilakukan melalui email. Kemudian email itu juga di sebarkan pada beberapa pegawai KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, hingga saat ini Novel Baswedan masih berstatus sebagai terlapor dari kasus pencemaran nama baik Direktur penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman.
"Masih terlapor, masih kita memeriksa beberapa saksi lain," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (31/8).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
Argo menilai, bukan tidak mungkin kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Dengan begitu, Novel bisa saja ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
"(Bisa naik ke tahap penyidikan) Yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi, kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara kenapa tidak (jadi tersangka)," ungkapnya.
Tambahnya, saat ini penyidik juga tengah mendalami kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi. Termasuk saksi ahli ITE karena pencemaran nama baik itu dilakukan melalui email. Kemudian email itu juga di sebarkan pada beberapa pegawai KPK.
"Yang berkaitan dengan kasus ini pasti kita periksa, saksi ahli pidana, ahli ITE dan bahasa nanti kita periksa. (dikirim) Ada beberapa pegawai di lingkungan KPK," ucapnya.
Terkait kasus ini, Novel diancam akan dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui elektronika pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK ke Polda Metro Jaya. Aris merasa nama baiknya dicemarkan Novel. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus. Aris merasa tersinggung dengan email yang dibuat Novel.
"Novel kirim email ke seluruh pegawai KPK yang berisi direktur tidak punya integritas dan direktur terburuk sepanjang sejarah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Kamis (31/8).
Baca juga:
Pimpinan KPK ingin masalah Novel dan Aris Budiman diselesaikan baik-baik
Dirdik ke DPR tanpa izin, internal KPK rapat buat tentukan sikap
Pimpinan KPK belum tahu Novel dilaporkan Aris Budiman ke Polda Metro
Polisikan Novel, Dirdik KPK kesal disebut direktur terburuk sepanjang sejarah
Merasa dicemarkan, Direktur Penyidikan KPK polisikan Novel Baswedan
Antara jenderal polisi, Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK
Direktur Penyidikan akui Novel Baswedan penyidik KPK suka menentang