Pembacok Polisi saat Tawuran di Jaktim Ternyata Positif Narkoba
Ancaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun.
Diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan tes urine.
Pembacok Polisi saat Tawuran di Jaktim Ternyata Positif Narkoba
Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pelaku tawuran inisial ZM yang membacok Iptu Rano Mardani saat hendak dibubarkan oleh petugas di kawasan Duren Sawit.
"Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Selain itu, Nicolas menyebut kalau ZM ternyata juga positif mengonsumsi narkoba, diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan tes urine. "Pelaku positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamine," tuturnya.
Atas perbuatan ZM dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP serta pasal 212 KUHP
"Ancaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara," tegasnya.
Sementara untuk kejadian pembacokan kepada Iptu Rano berawal dari petugas yang yang mendatangi lokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Duren Sawit Jakarta Timur pada Minggu tanggal 14 Juli 2024 dini hari. Di sana, Iptu Rano bersama petugas lainnya mencoba menghentikan kedua kelompok yang hendak tawuran di daerah tersebut. Ketika berupaya dibubarkan, namun satu pelaku tawuran malah memberikan perlawanan.
"Mereka mau tawuran jadi langsung polisi ke TKP. Nah pada saat mereka baru mau tawuran. Namun dicegah oleh anggota TP3 polres Jakarta timur dan membubarkan kelompok massa yang akan tawuran tersebut," kata Nicolas.
"Kemungkinan kelompok yang akan tawuran ini tidak senang dan tidak terima ketika dibubarkan, keinginan mereka untuk tawuran pun tidak terlampiaskan. Sehingga mereka melakukan perlawanan dan penyerangan kepada anggota TP3 Polres Metro Jakarta Timur yang datang untuk membubarkan mereka di lokasi," tambah dia.
Nicolas mengatakan, Iptu R terkena serangan di bagian pergelangan tangan. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Iptu R langsung di larikan ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan tindakan medis. Dan untuk kondisinya alhamdulillah Puji Tuhan sudah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali," jelasnya.