Polisi ciduk lima pengedar sabu jaringan Lapas Klaten
Satuan Narkoba Polres Sukoharjo menangkap lima orang tersangka pengedar sabu jaringan dikendalikan seorang narapidana Lapas Klaten. Kelima tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat di lokasi berbeda.
Satuan Narkoba Polres Sukoharjo menangkap lima orang tersangka pengedar sabu jaringan dikendalikan seorang narapidana Lapas Klaten. Kelima tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat di lokasi berbeda.
Informasi dihimpun di Polres Sukoharjo menyebutkan, pada awalnya polisi menangkap QW dan DKW di dalam satu rumah di Desa Gonilan, Kartasura saat sedang membungkus paket sabu berukuran kecil. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga tersangka lainnya di Kelurahan Kartasura. Ketiga tersangka berinisial CKS, JCP dan YH.
"Tersangka CKS mengaku mendapatkan sabu dari JCP dan YH di Desa Singopuran, Kartasura dengan total barang bukti sebanyak 13 gram sabu, satu klip pilinex, sejumlah uang dan ganja sebanyak 14 gram," jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Senin (24/10).
Ruminio menjelaskan, kelima tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Eks Karesidenan Surakarta. Jaringan baru beroperasi sekitar tiga bulan lalu ini mendapatkan pasokan sabu dari Lapas Klaten. Kapolres mengatakan penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya berhasil diungkap.
"Mereka ini sudah cukup lama menjadi incaran kami. Dan akhirnya berhasil kita tangkap di seputaran Kartasura lengkap dengan barang buktinya berupa, sabu, ganja dan pil Inex. Total barang bukti sebanyak 13 gram sabu, satu klip pilinex, sejumlah uang dan ganja sebanyak 14 gram,” urainya.
Ruminio menambahkan, kelima tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Kapolres menduga masih ada pelaku yang belum tertangkap, pasalnya penangkapan kali ini hasil dari ungkap kasus sebelumnya.
"Kami akan memjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar," terangnya.