Polisi dan BNN nyatakan pengemudi Outlander maut negatif narkoba
Padahal sebelumnya, polisi menyatakan bahwa Christopher mengonsumsi narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, tersangka kasus penabrakan maut di wilayah Pondok Indah pada minggu lalu, Christoper Daniel Sjarif, terbukti negatif menggunakan obat-obatan terlarang. Padahal sebelumnya, Christopher dinyatakan menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD.
Namun polisi tidak bisa membantah jika hasil laboratorium yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasinonal (BNN) menyatakan Christopher bersih dari narkoba. Pemeriksaan ini berdasarkan uji sampel urin serta darah dari laboratorium forensik BNN. Tidak hanya Christopher, pemilik mobil Mitsubishi Outlander maut, M Ali juga dinyatakan bersih dari narkoba.
"Pihak labfor BNN telah melakukan pengujian sampel urin dan darah dari tersangka Christopher, dan temannya yaitu Ali, serta satu orang saksi, di mana hasil pemeriksaan oleh BNN terhadap Christopher adalah negatif, kemudian hasil pemeriksaan BNN terhadap Ali juga negatif," kata Wahyu dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
"Kemudian terkait pemeriksaan psikologis pada tersangka, disimpulkan bahwa yang bersangkutan kurang pengendalian diri, sehingga bertindak hanya dari perasaan dan kurang hati-hati. Sementara psikiater juga menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan," katanya menambahkan.
Ketika ditanya mengenai pengakuan Christopher sebelumnya yang mengatakan bahwa ia memang menggunakan narkoba jenis LSD, Wahyu mengatakan, bahwa kesaksian sementara seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti dari sebuah penyidikan kasus.
"Dalam penyidikan kami tidak mengacu pada pengakuan, tapi alat bukti. Maka kami luruskan bahwa hal tersebut hanyalah pengakuan awal, dan tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Wahyu lebih lanjut.
Wahyu mengatakan, sampai saat ini seluruh proses penyidikan terhadap tersangka untuk mendapatkan data-data pendukung lainnya masih akan terus dilakukan. Dirinya juga mengatakan bahwa sementara ini, kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang ini merupakan kasus kecelakaan murni.
"Proses yang sedang dilakukan saat ini tetap berjalan. Saat ini sudah ada 12 saksi pada olah TKP yang dilakukan. Namun hasil uji kecepatannya masih belum ada, karena data pemeriksaan ECU-nya dikirim ke Jepang dan butuh waktu 3 minggu untuk mendapatkan hasilnya," kata Wahyu.
"Kesimpulan sementara hasil pemeriksaan dan lab yang didapat, dikatakan bahwa ini adalah kasus kecelakaan murni, dan tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga dikenai UU Lalu Lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, jonto pasal 311, 312 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya menambahkan.