Polisi gerebek pabrik cokelat daur ulang di Sidoarjo
Coklat daur ulang itu kalau dikonsumsi oleh manusia sangat berbahaya.
Kepolisian Polda Jatim berhasil membongkar industri pembuatan makanan berbahan dasar cokelat bekas yang didaur ulang di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Nur Rohman mengatakan industri rumahan yang memproduksi makanan ringan berbahan cokelat ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian.
"Atas kasus ini, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HI yang diduga memproduksi makanan ringan berbahan cokelat bekas yang sudah didaur ulang itu," kata Rohman di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/3).
Rohman mengungkapkan, makanan daur ulang itu kalau dikonsumsi oleh manusia sangat berbahaya, karena bahan-bahan yang digunakan merupakan bahan sisa pabrik.
"Bisa dibilang istilahnya itu, bahan utama yang digunakan adalah barang-barang bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi. Kemudian oleh pelaku diolah kembali menjadi makanan ringan dan kemudian dipasarkan ke sekolah-sekolah dasar," beber Rohman.
Dari pengakuan pelaku, kata Rohman, barang-barang hasil produksinya itu didistribusikan ke beberapa daerah di antaranya di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan juga di Pasuruan.
"Tidak menutup kemungkinan dikirimkan ke daerah lain yang sampai dengan saat ini masih terus dikembangkan oleh anggota yang berada di lapangan," ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara membeli bahan pokok cokelat yang sudah tidak layak pakai kemudian di olah ke dalam mesin pemanas.
"Setelah cokelat lembek, kemudian dimasukkan ke dalam mesin penggiling dan dicetak sesuai dengan bentuk yang diinginkan. Untuk menarik pembeli, setiap kemasan cokelat tersebut diberi hadiah seperti ember dan juga barang-barang lain dari plastik," katanya.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita 21 karung wafer, 7 ember wafer, 80 plastik wafer cokelat, satu unit mesin oven, satu unit mesin penggiling.
"Pelaku dijerat dengan pasal 62ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 huruf g,h,i Undang-Undang RI No.8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen ata pasal 142 UU RI nomor 18 thaun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," pungkasnya dikutip Antara.