'Polisi jebloskan siswa SD ke sel itu pelanggaran HAM'
Dituduh mencuri, anak SD ditangkap saat sedang belajar. Bocah tersebut juga ditodong pistol dan dimasukkan ke sel.
Neliati, ibu dari salah satu siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Pangkalan Kerinci, SY, melaporkan Brigadir Roger anggota Polsek Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. Hal ini karena, saat penangkapan dan melakukan penyelidikan, Brigadir Roger diduga melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Sebab, saat ditangkap siswa SDN tersebut sedang belajar.
Bahkan para siswa mengadu ke orangtuanya telah ditodong senjata dan kepalanya dihempas ke mobil agar mengakui perbuatannya. Seperti laporan dari pemilik kantin sekolah yang melaporkan enam siswa tersebut mencuri barang dagangan kantin tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau (UIR) Zulkarnain S mengatakan, perbuatan Brigadir Roger merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan sangat melanggar SOP.
"Tidak manusiawi, perbuatan seperti itu melanggar HAM, harus dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Zulkarnain, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/3).
Bahkan, Zukarnain juga sangat menyayangkan di zaman sekarang polisi masih menggunakan kekerasan dalam menyelidiki kasus apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Saat menangkap dan memeriksa anak di bawah umur itu tidak sembarangan, harus didampingi, bukan malah ditakut-takuti," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menjadi pengayom dan melindungi anak-anak. "Polisi harus paham hukum dan prosedur mereka dalam melaksanakan tugas, apalagi yang diselidikinya anak di bawah umur," ketusnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, AKBP Budi Santoso mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kesalahan prosedur oleh sejumlah personel Polsek Pangkalan Kerinci Pelalawan yang menangkap dan mengamankan enam bocah yang diduga mencuri itu.
Menurut AKBP Budi, dari pemeriksaan awal keterangan pihak keluarga bocah tersebut menemukan adanya kesalahan prosedur, seperti tindakan penahanan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tanpa ada pendamping Lembaga Perlidungan Anak.
"Indikasinya memang ditemukan pelanggaran prosedur penanganan terhadap bocah oleh anggota Polsek Pangkalan Kerinci," kata Budi.
Langkah penahanan yang dilakukan Anggota Polsek Pangkalan Kerinci, Budi menilai sebagai aksi yang keliru. Mestinya, penyidik harus berkonsultasi dengan lembaga perlindungan anak.
"Mereka masih anak-anak. Kalau mau ditahan ada tempatnya, apakah di rumah sendiri, atau di mana. Yang penting bukan di sel. Mestinya penyidik berkonsultasi pada pendamping anak," kata Budi bernada tinggi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo SIK memastikan, bahwa personel yang berdinas di Mapolsek Pangkalan Kerinci tidak pernah melakukan kekerasan apalagi ancaman. Bahkan dia membantah bila anggota yang melakukan penangkapan menodongkan senjata api.
"Kita sudah koordinasi dengan Polres Pelalawan dan Mapolsek Pangkalan Kerinci. Yang bersangkutan mengaku tidak pernah berbuat kekerasan dan pengancaman apalagi menggunakan senjata. Karena saat itu personel yang menjemput anak-anak ini tidak dilengkapi senjata," kata Guntur.
Dalam hal ini, polisi bekerja dalam menangani kasus pencurian. Jadi hal yang aneh menurutnya, bila sekarang justru lembaga kepolisian yang disebut-sebut sudah bersikap di luar batas kewajaran.
"Penanganannya kasus pencurian, jadi jangan terbalik, kekerasan polisi itu tidak ada, ancaman tidak ada, polisi itu pun tidak memegang senjata," jelas Guntur.
Sedangkan terkait penahanan, Guntur juga memastikan bahwa bocah tersebut tidak ditahan seperti di sel layaknya pelaku kejahatan lain.
"Sel itu konotasinya lain. sel di sini artinya tidak sama dengan sel orang biasa. Yang jelas mereka kita masukkan ke ruangan khusus untuk anak-anak," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga saat dihubungi mengaku sudah mendapat laporan perbuatan anak buahnya yang diduga melanggar SOP kepolisian dalam menangani kasus pidana terhadap anak di bawah umur.
"Nanti saya panggil penyidiknya, dan saya juga akan tanya bagaimana hal sebenarnya yang terjadi, jika benar seperti yang dilaporkan, akan ditindak tegas," kata Ade Johan.