Polisi minta pembeli serahkan buku 'Jokowi Undercover'
Polisi imbau pembeli serahkan buku 'Jokowi Undercover'. Buku 'Jokowi Undercover' diperkirakan sudah terjual sampai 200-300 eksemplar. Buku yang ditulis oleh Bambang Tri itu, akan dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk dapat sesegera mungkin mengetahui motif di balik dibuatnya buku tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengimbau kepada pembeli buku 'Jokowi Undercover' untuk menyerahkan buku ke kepolisian. Hal ini perlu dilakukan mengingat buku tersebut sudah terjual dalam jumlah yang cukup banyak.
"Karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial," kata Boy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1).
Boy memperkirakan buku 'Jokowi Undercover' sudah terjual sampai 200-300 eksemplar. Buku yang ditulis oleh Bambang Tri itu, akan dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk dapat sesegera mungkin mengetahui motif di balik dibuatnya buku tersebut.
"Kami mendalami apakah ada motif-motif, karena setelah dianalisis, ada semacam keraguan terhadap kapasitas yang bersangkutan, karena dari hasil-hasil yang dituliskan itu, dapat dikatakan tidak terdukung baik data primer atau sekunder yang valid, yang tentunya kita ingin menggali lebih jauh," ujarnya.
Polisi sudah melakukan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.
Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.
Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta'.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga:
Polisi sita buku 'Jokowi Undercover' dari 4 peserta diskusi
Ada bukti transfer saat geledah rumah pengarang 'Jokowi Undercover'
Politikus PDIP: Buku Jokowi Undercover itu fitnah
Selidiki 'Jokowi Undercover' Bareskrim Mabes Polri datangi KPU Solo
Ketegaran ibunda Jokowi dituding keluarga PKI
Kelakuan Bambang Tri, tulis 'Jokowi Undercover' cuma biar terkenal
Kapolri cari aktor utama di balik penulis buku 'Jokowi Undercover'
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.