Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal
Sidang dibuka oleh hakim pukul 10.59 WIB. Termohon yakni Polresta Surakarta yang diwakili kuasa hukum AKP Ibnu Suka diminta menyampaikan jawaban atau eksepsinya. Saat pembacaan jawaban, Ibnu Suka menilai permohonan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang 1997 cacat.
Pengadilan Negeri (PN) Solo, kembali menggelar sidang praperadilan kasus penangkapan Arkham Mukim, pemuda penghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/3). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban permohonan (eksepsi) dipimpin hakim tunggal Sunaryanto.
Sidang dibuka oleh hakim pukul 10.59 WIB. Termohon yakni Polresta Surakarta yang diwakili kuasa hukum AKP Ibnu Suka diminta menyampaikan jawaban atau eksepsinya. Saat pembacaan jawaban, Ibnu Suka menilai permohonan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang 1997 cacat.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Siapa yang mendampingi Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran? Kehadirkan Selvi Ananda, istri dari Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Gedung Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Rabu, (25/10/23) menyita perhatian.
"Permohonan praperadilan ini cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ibnu.
Permohonan praperadilan juga dinilai cacat karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto. Dengan pertimbangan tersebut, termohon berharap hakim menolak permohonan.
"Yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut. Menerima eksepsi, menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima permohonan praperadilan karena cacat formal. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada pemohon," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga menguraikan kronologi kasus penghinaan terhadap Gibran yang dilakukan Arkham melalui akun instagram @garudarevolution.
Usai menyampaikan isi eksepsi sebanyak tujuh halaman selanjutnya, hakim Sunaryanto menanyakan kepada pemohon apakah akan menanggapi jawaban atau replik yang akan diajukan oleh pemohon.
"Apakah akan ada replik atau masih seperti semula langsung pembuktian?" tanya Sunaryanto.
Pihak pemohon pun mengatakan tidak akan mengajukan replik. Namun mereka akan langsung mendatangkan ahli pidana pada sidang berikutnya Rabu (31/3) besok.
Kuasa hukum termohon Sigit Sudibyanto menyampaikan, setelah mendengar jawaban dari termohon ternyata Arkham ini sudah menghapus komentarnya di media sosial.
"Tetapi termohon tadi menyampaikan tetap mengundang Arkham tetap hadir di kepolisian. Ini kan jadi aneh juga, karena sesuai SE Kapolri itu kan ketika seseorang sudah menghapus itu kan harusnya selesai," ucapnya.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban orang tadi sudah menghapusnya," sambungnya.
Sigit menjelaskan, dalam SE disebutkan pendekatan secara prevemtif dan persuasif. Dan tujuannya adalah untuk mengedukasi, Ihah ini ternyata tetap dipanggil dan disuruh membuat surat pernyataan bermaterai dan membuat video permohonan maaf.
"Ini sudah menjadi bukti kalau termohon memang sudah kebablasan," pungkas dia.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur
Kasus Pemuda Hina Gibran Berlanjut, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan
Gibran: Silakan Kritik Tapi Hati-hati Kalau di Media Sosial
Gibran Memaafkan Pemuda asal Tegal yang Menghinanya di Medsos
Penangkapan Warga Diduga Hina Gibran Dinilai Langkah Mundur Kebebasan Berpendapat
Virtual Police Periksa Netizen Komen 'Taunya Cuma Dikasih Jabatan' di Akun Gibran