Gibran: Berburu di Kebun Binatang Istilah Wajar Sering Dipakai di Perpajakan
Dia menegaskan bahwa yang disampaikannya saat itu bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan rasio pajak.
ali Kota Solo menyebut jika istilah itu sudah sangat sering digunakan.
Gibran: Berburu di Kebun Binatang Istilah Wajar Sering Dipakai di Perpajakan
Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyebut istilah berburu di kebun binatang wajar dipakai di dunia perpajakan. Wali Kota Solo menyebut jika istilah itu sudah sangat sering digunakan.
"Berburu di kebun binatang itu istilah yang wajar dan sudah sangat sering dipakai di dunia perpajakan," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (29/12).
Dalam kesempatan sama, anak pertama Presiden Joko Widodo itu juga mengklarifikasi terkait rasio pajak seperti yang ia sampaikan saat debat cawapres pekan lalu. Ia menegaskan bahwa yang disampaikannya saat itu bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan rasio pajak.
"Saya tidak bilang menaikkan pajak. Menaikkan rasio pajak dengan menaikkan tarif pajak itu beda. Sudah saya klarifikasi saat menjawab pertanyaan Pak Mahfud," tandasnya.
Untuk diketahui, pada debat cawapres pekan lalu, Gibran menyampaikan keinginannya untuk menaikkan penerimaan pajak atau rasio pajak.
"Yang namanya menaikkan rasio pajak dengan menaikkan pajak itu beda. Caranya menaikkan penerimaan pajak atau rasio pajak, kami akan membentuk badan penerimaan pajak, dikomandoi langsung oleh presiden sehingga akan mempermudah koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait," ungkapnya.
Dikatakannya, nantinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Bea Cukai akan dilebur menjadi satu sehingga fokus pada penerimaan negara saja.
"Tidak akan mengurusi masalah pengeluaran," katanya.
Terkair pro dan kontra berburu di kebun binatang, pada debat tersebut Gibran mengatakan ingin memperluas kebun binatang yang berarti menambah potensi wajib pajak baru.
"Kami tanami, binatangnya kami gemukkan. Artinya membuka dunia usaha baru, sekarang NPWP yang punya baru 30 persen, artinya kami harus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Kami tidak akan memberatkan UMKM, omzet di bawah Rp500 juta pajaknya nol persen," pungkasnya.