Politisi PDIP laporkan gratifikasi Menteri Rini dari RJ Lino ke KPK
Masinton belum mengetahui secara pasti tujuan pemberian gratifikasi dalam bentuk barang tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk melaporkan Menteri BUMN Rini Sumarno atas dugaan menerima gratifikasi dari Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
"Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," kata Masinton di KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Kendati demikian, Masinton belum mengetahui secara pasti tujuan pemberian gratifikasi dalam bentuk barang tersebut. Namun, menurut dia seorang pejabat negara tidak boleh menerima atau memberi hadiah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tipikor.
"Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi yang jelas dalam UU Tipikor, penyelenggara negara atau PNS tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas dari Dirut Pelindo II, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN," ujar dia.
Politikus partai berlambang banteng moncong putih itu juga enggan menyebutkan bentuk barang yang diterima Rini dari RJ Lino. "Ada nanti, kita lapor dulu. Ini dulu kita lapor, sabar-sabar dulu, satu-satu," pungkas Masinton dan bergegas masuk ke KPK.