Politisi PDIP tersangka korupsi proyek jalan kembali diperiksa KPK
Tidak ada pernyataan apapun dari DWP ketika memasuki gedung lembaga antikorupsi.
Tersangka penerima gratifikasi sekaligus anggota komisi V DPR fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dia sebagai saksi dalam kasus proyek jalan yang berada di Kementerian Pekerjaan Umunm dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
"Damayanti diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait proyek jalan di Kementerian PU-Pera Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati, Senin (25/1).
Damayanti tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak ada pernyataan apapun dari dia ketika memasuki gedung lembaga antikorupsi itu.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.