Polres Palu tangkap pencuri solar di PLN
Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 30 jeriken atau sekitar 934 liter.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap komplotan pencuri solar di gardu induk milik PLN Palu di Jalan Soekarno-Hatta baru-baru ini. Para pelaku itu adalah AH, AD, YL dan HL.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph AR Sudrajat di Palu, Selasa, mengatakan penangkapan itu berkat laporan warga yang merasa curiga ada penjualan solar di Kabupaten Sigi.
Setelah melakukan penyelidikan, empat pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 30 jeriken atau sekitar 934 liter.
Selain itu, polisi juga menyita dua mobil yang disewa para pelaku untuk mengangkut solar ilegal tersebut.
Polisi menduga para pencuri melakukan aksinya bekerjasama dengan petugas di gardu induk PLN.
"Tapi kita masih lakukan pendalaman, belum bisa disimpulkan seperti itu," kata Yoseph, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6).
Dia mengatakan sebagian dari pelaku bekerja di PLN sehingga memuluskan aksi pencurian itu.
Salah seorang tersangka AH mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Aksi itu dilakukan pada malam hari menggunakan sepeda motor ketika penjagaan sepi di gardu induk PLN.
Solar ilegal itu selanjutnya dijual di Jalan Palu-Bangga, Kecamatan Marawola.
Yoseph mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.