Polres Rohil tangkap 4 pelaku curanmor milik guru SMA
Mereka melakukan pencurian motor milik korban di SMAN 1 Tanah Putih Sedinginan pada 28 Januari 2015 lalu.
Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil) menangkapan 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Maruli Pandebosi (45) seorang Guru SMA 1 Tanah Putih kabupaten Rohil. Keempat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan warga atas nama Maruli Pandebosi, seorang Guru SMAN 1 Tanah Putih kabupaten Rohil yang melaporkan kehilangan motornya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada merdeka.com melalui selulernya, Senin (23/2) malam.
Ke empat tersangka yakni inisial Fa, JI, Pa, dan Er. Mereka melakukan pencurian motor milik korban di SMAN 1 Tanah Putih Sedinginan pada 28 Januari 2015 lalu.
Guntur menceritakan, penangkapan ini berawal dari hilangnya sepeda motor Honda NF 125 BM 6812 WL milik Maruli, yang di parkir di SMAN 1 Tanah Putih, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Rohil.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polres Rohil pada Minggu (22/2), sekitar pukul 15.00 wib mengamankan 3 orang pelaku berikut kunci T dan 3 buah kunci dari besi berbentuk runcing, saat di interogasi ketiga TSK ( Fa, Pa dan Er)," ujar Guntur.
Selanjutnya, anggota Polres Rohil melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka. Ketiga pelaku mengaku melakukan curanmor di SMAN 1 Sedinginan. "Motor hasil curian tersebut dijual kepada tersangka inisial JI di kecamatan Bagan Batu," jelas Guntur.
Selanjutnya, kata Guntur, di lakukan pengembangan dengan penangkapan tersangka JI, yang kemudian di amankan di Polres Rohil beserta barang bukti yang dicuri tersangka Fa di Duri kecamatan Mandau.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka inisial Fa, Pa dan Er dijerat pasal 365 jo pasal 55 KUHPidana, sedangkan tersangka JI sebagai penadah hasil curian dijerat pasal 480 KUHPidana, kasus ini dalam proses penyidikan," tandasnya.