Polrestabes Semarang amankan truk penimbun solar bersubsidi
Truk pasir dimodifikasi dengan tangki untuk menyimpan solar bersubsidi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, menyita sebuah truk modifikasi nopol H 1449 KG di SPBU Tambakaji, Kota Semarang tepatnya di Jalan Randugarut, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (6/11). Truk pasir yang dimodifikasi dengan tangki buatan sendiri itu terbukti menyalahgunakan pengangkutan dengan cara menimbun bahan bakar subsidi pemerintah tanpa izin.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs Djihartono, penyitaan dan penangkapan kernet dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat. Di mana, pada tangki truk terdapat sebuah selang yang disalurkan ke atas bak.
"Saat isi truk yang tertutup terpal warna biru dibuka, ternyata terdapat sebuah tangki yang terhubung dengan tangki bahan bakar," jelasnya.
Diduga, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diisi ke dalam tangki truk, disedot ke dalam tangki bermuatan 5.000 liter.
"Ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selanjutnya solar tersebut digunakan untuk apa, sementara ini masih kami selidiki. Karena, kami hanya menangkap kernet truk, sedangkan sopirnya melarikan diri," ujarnya.
Fakta tersebut dibenarkan kernet truk, Malikin (27) yang merupakan warga Dukuh Seworan, RT 4/1 Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Disebutkan dia, truk tersebut digunakan untuk menimbun solar dengan modus membeli solar seperti biasa di SPBU.
Adapun cara kerjanya, solar yang terisi ke dalam tangki truk akan disedot menggunakan pompa ke dalam tangki bermuatan 5.000 liter yang terletak di dalam bak. Guna mengelabui petugas SPBU, bak tersebut ditutup terpal dan selang tangki yang menghubungkan dibuat samar dengan ditutupi sebuah kain.
"Saya kurang tahu solar tersebut digunakan untuk apa. Karena saya baru bekerja selama 2 minggu. Biasanya, kami membeli solar Rp 400 ribu di setiap SPBU," terang Malik.
Lebih lanjut Malik menceritakan, selama satu hari ini tangki baru diisi dua kali. Yakni di SPBU di daerah Puri Anjasmoro Kecamatan Semarang Barat dan Tambakaji. Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 55 UU Nomor 2 tentang Migas.