Polri beri sinyal tak SP3 kasus Bambang Widjojanto
Dalam kasus Bambang sejauh ini sarat untuk diteruskan proses hukum tersebut kuat.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto. Penghentian perkara Bambang dinilai penting agar kasus yang ditangani KPK berjalan lancar karena komposisi pimpinannya lengkap.
Namun, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto permintaan penghentian penyelidikan kasus tersebut bisa terwujud jika bukti kasus itu tidak lengkap.
"SP3 itu memerlukan sarat-sarat apakah itu merupakan tindak pidana, apakah tidak cukup bukti, apakah pernah dilaporkan dan diputuskan perkaranya, dan kalau sarat itu tidak ada dan unsur pidananya masuk proses jalan terus," kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Sementara dalam kasus Bambang, kata Rikwanto, sejauh ini sarat untuk diteruskan proses hukum tersebut kuat. Sehingga Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)-nya sulit terwujud.
"Semua terpenuhi, sarat untuk diteruskan atau untuk proses hukum. Kemungkinan ke arah situ kecil," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu masyarakat yang mendukung Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra. Saldi yang datang memberi dukungan terhadap KPK meminta agar Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di kasus Bambang Widjojanto (BW).
"Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya, pimpinan KPK kembali menjadi empat orang," kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu (24/1) dini hari.