Polri diminta tetap obyektif selidiki kasus dugaan nista agama
Tekanan dari publik terhadap Polri untuk memproses hukum Ahok cukup kuat dalam dugaan penistaan agama. Tekanan tersebut, terlihat dari gerakan aksi demo secara damai di Jakarta pada 4 November lalu.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta M Isnur, berharap Polri pertahankan sikap obyektif berdasarkan prinsip hukum. Ini terutama terhadap penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Polisi harus tetap obyektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan apapun. Polri harus bertindak profesional sesuai aturan yang ada," kata M Isnur, Senin (14/11). Seperti diberitakan Antara.
Menurut Isnur, tekanan dari publik terhadap Polri untuk memproses hukum Ahok cukup kuat dalam dugaan penistaan agama. Tekanan tersebut, terlihat dari gerakan aksi demo secara damai di Jakarta pada 4 November lalu.
Menurut dia, hukum prinsipnya tidak boleh diintervensi. Selain itu, Isnur juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa hukum harus dihormati.
"Indonesia adalah negara hukum. Hal itu diatur dalam UUD NRI 1945. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga mengatur soal independensi Kepolisian," terangnya.