Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Tetap Diproses Hukum Meski Berada di Jerman
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, antara Indonesia dengan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi terkait keberadaan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Polri yakin bisa menangkap tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama tersebut.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, antara Indonesia dengan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi terkait keberadaan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Polri yakin bisa menangkap tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama tersebut.
"Enggak ada (perjanjian ekstradisi). Jadi untuk Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Xin Zhui meninggal? Perempuan Kaya Raya Xin Zhui meninggal antara tahun 178 dan 145 SM, dalam usia 50 tahunan.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
Meski tak adanya perjanjian ekstradisi, bukan berarti ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di negara setempat tidak bisa diproses.
"Sekali lagi, Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality. Kalau bicara asas teritorial, artinya berlaku kepada suluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses, itu asas teritorial," ujarnya.
"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," sambungnya.
Sehingga, nantinya Polri bisa dapat memproses Paul Zhang meskipun dia berada di luar negari sekalipun. Karena, asas yang digunakan adalah asas nationality.
"Nah sepanjang ZPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya juga bisa saja melakukan penjemputan terhadap Paul apabila red notice atas nama dirinya itu sudah dikeluarkan oleh Interpol, Lyon, Perancis.
"Apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan seperti yang saya sampaikan tadi penjemputan terhadap tersangka, sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI," jelasnya.
Tak hanya itu, Paul Zhang juga bisa saja dideportasi dari Jerman ke negara asal yakni Indonesia.
"Ada (kemungkinan dideportasi) jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan, tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ungkapnya.
"Bisa (dijemput) bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kita tunggu saja, karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung. Tetapi melalui Ses NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon, Prancis, itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih, kita tunggu saja," tutupnya.
Jozeph Paul Zhang Dikabarkan di Jerman
Polisi menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Oleh sebab itu, lanjut Rusdi, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakn tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasua ini," jelas dia.
Adapun langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
"Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," Rusdi menandaskan.
merdeka.com terus mencoba menghubungi Dubes RI untuk Jerman Arief Hava Oegroseno mengenai keberadaan Jozeph Paul Zhang. Pesan lewat WhatsApp juga belum dibalas.
(mdk/gil)