Polri Pastikan Virtual Police Bukan Untuk Kekang Kebebasan Bermedia Sosial
Menurutnya, kehadiran program virtual police ini dinilai sebagai sarana mengedukasi masyarakat dalam bermedia sosial, agar jangan sampai melanggar tindak pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menilai jika kehadiran program virtual police dan virtual alert tidak akan mengekang kebebasan masyarakat dalam ruang media sosial masyarakat. Karena akan memberikan peringatan kepada akun di media sosial. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Kapolri terkait kesadaran budaya beretika.
"Pertama berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (24/2).
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, kehadiran program virtual police ini dinilai sebagai sarana mengedukasi masyarakat dalam bermedia sosial, agar jangan sampai melanggar tindak pidana.
"Cuma kalau mengarah pidana gimana? Kita boleh enggak ngasih tau? Kalau kita masih menerima langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi," ujarnya.
Atas hal itu, Argo mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat dalam bermedia sosial, karena tugas edukasi bukan semata-nata hanya tugas Polri.
"Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya," jelasnya.
Tujuan Virtual Police
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan terkait tugas virtual police dan virtual alert akan memberikan peringatan kepada akun di media sosial. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Kapolri terkait kesadaran budaya beretika.
"Virtual police itu tugasnya patroli cyber nanti kalau ada satu konten yang berisi mungkin ada konsekuensi hukum," kata Komjen Agus sebagai Kabareskrim Baru kepada wartawan, Rabu (24/2).
Nantinya, virtual police tersebut akan memberikan peringatan kepada akun-akun yang mengupload konten dengan kandungan pelanggaran tindak pidana akan diminta dihapus. Hal itu dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif dalam pelaksanaan UU ITE nantinya.
"Ini yang akan memberikan warning kepada akun tersebut, ini informasi yang anda upload mengadung pasal-pasal misalnya ujaran kebencian, menimbulkan disingrasi, mohon segera di hapus," jelasnya.
Namun demikian, bila pemilik akun tidak mengindahkan maupun menghapus konten yanh sudah diperingatkan menggunalan sistem virtual police. Barulah, nantinya petugas akan melakukan tindakan terhadap pemilik akun
"Kalau sudah diingatkan seperti itu tidak dihapus, nanti penyidik yang akan memproses itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran terkait kesadaran budaya beretika dengan nomor SE/2/11/2011.
Kemudian isi Surat Edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
2. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:
A. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
B. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
C. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
D. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
E. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
F. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
H. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.
I. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
J. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
K. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
3. Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.
(mdk/fik)