Polri sudah siapkan bukti pelanggaran HTI dari buku hingga video
Polri siap membantu Kementerian Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk memberikan informasi terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Informasi itu berkaitan dengan sikap HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar sebagai dasar pembubaran yang diajukan pemerintah ke pengadilan
Polri siap membantu Kementerian Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk memberikan informasi terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Informasi itu berkaitan dengan sikap HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar sebagai dasar pembubaran yang diajukan pemerintah ke pengadilan.
"Polri membantu pokok kerja yang ada di Kemenko Polhukam. Tugas kami bantu menyediakan semua info terkait HTI, yang ajukan adalah Kejaksaan Agung. Polri hanya bantu sediakan info," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/5).
Namun, Polri belum memberikan info atau barang bukti kepada Kemenko Polhukam, karena harus mengikuti mekanisme yang ada.
"Melalui pokok kerja di polhukam. Nanti ada mekanismenya seperti itu," ujarnya.
Beberapa bukti yang sudah didapat oleh Polri yaitu seperti beberapa buku yang dibuat oleh HTI dan juga beberapa video.
"Ada buku-buku, ada gambar-gambar, video-video, yang mungkin rekan wartawan udah melihat di youtube, kiriman dari kawan-kawan. Kalau buku kami dapatkan juga terkait HTI," ucapnya.
"Iya semuanya ditulis sama HTI," tambahnya.
Menurut Setyo, video yang dibuat oleh HTI tersebut karena tidak mengakui dasar negara Indonesia. "Di dalam video, gambar, menyatakan bahwa HTI ingin mengubah Indonesia menjadi khilafah, tidak mengakui dasar negara, enggak mengakui sistem pemerintahan, itu bisa dilihat di video yang beredar," katanya.
Polisi juga saat sedang melihat, apakah ada ormas lainnya yang hampir sama dengan HTI tersebut.
"Nanti kita liat lagi apakah ada yang mempunyai sejenis dengan HTI. Dan masalah HTI sudah lakukan pertemuan dengan pemerintah, itu bukan tugas polisi aja. Antar kementerian lembaga terkait," pungkasnya.