Polri Tak Pecat Bharada Richard Eliezer, Ini Sederet Alasannya
Salah satu pertimbangan Polri mempertahankan Richard Eliezer adalah sopan selama persidangan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. Ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya tetap bekerja di kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta selatan.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E juga menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.
“Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan yang membuat Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun dan ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri. Selain itu, dia juga disebut belum pernah dihukum karena pelanggaran baik itu pidana ataupun etik.
“Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan perbuatan. Terduga Pelanggar telah menjadi JC dan bekerja sama, sementara yang lain berupaya mengaburkan fakta,” jelas dia.
Kemudian, kejujuran Bharada E dengan berbagai risiko yang ada telah membantu pengungkapan fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak ketinggalan, Bharada E disebut bersikap sopan dalam persidangan.
“Terduga pelanggar masih berusia muda 24 tahun dan masih berpeluang memiliki masa depan yang lain, apalagi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Bharada E telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J. Bahkan dia bersimpuh di persidangan di hadapan orang tua almarhum
“Sehingga keluarga memberikan maaf,” Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/tin)