PPKM Level 3, Jemaat Ibadah Natal di Katedral Jakarta Dibatasi 40% dan Daftar Online
Untuk diketahui Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Gereja Katedral Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan selama ibadah Natal 2021. Jemaat yang akan beribadah nantinya akan dibatasi 40 persen sesuai kapasitas gereja.
"Kuota Jemaat kami batasi hanya 40 persen. Jadi umat yang hadir pada misa Natal nanti harus daftar di website yang sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi," kata Pastor Kepala Gereja Katolik Santa Perawan Maria Paroki Katedral, Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko SJ usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (6/12).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Sementara itu, Uskup KAJ Kardinal Ignatius Suharyo mengutarakan, gereja katolik khususnya di KAJ akan menunggu keputusan kebijakan dari pemerintah. Dia yakin kebijakan yang ditetapkan pemerintah sudah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
"Kami jemaat gereja katolik pasti akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah," ujar dia.
Untuk diketahui Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Pada aturan kedua diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.Pada poin A, gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian kutipan dari Inmendagri 62 dikutip, Selasa (23/11).
Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di gereja. Serta secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja."
Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal.
"Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes.
"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul,” demikian poin Inmendagri 62.
Baca juga:
PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Disuntik Vaksin Covid-19 Bisa Liburan
Pemerintah Batasi Warga Berkumpul Saat Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang
Bertemu Kardinal Romo Haryo, Moeldoko Sampaikan Kebijakan Saat Nataru
Aksi Ratusan Sinterklas Motoran untuk Galang Dana
Sekolah di Jakarta Tiadakan Libur Akhir Tahun