PPP cenderung tak sepakat masa kerja pansus angket KPK diperpanjang
Arsul mengatakan PPP tak dapat langsung memastikan pihaknya mengambil keputusan untuk tak setuju masa pansus angket KPK diperpanjang. Sebab, PPP perlu melihat kesepakatan bersama yang diambil oleh fraksi lain di pansus.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) cenderung tak sepakat apabila masa kerja Panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang. Alasannya, PPP menilai selama bekerja, pansus dirasa telah cukup menemukan keganjilan dalam tubuh KPK sehingga dapat direkomendasikan dalam sidang paripurna.
"Kalau kami ikuti termasuk statement ketua pansus sendiri bahwa pansus sudah dapat 80 persen dari apa yang dicari, diselidiki, PPP kecenderungannya pansus ini tak usah diperpanjang. Kecenderungan kuat PPP seperti itu," kata Sekjen PPP Arsul Sani yang juga anggota pansus di Kantor DPP PPP, Jl Tebet Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Meski demikian, Arsul mengatakan PPP tak dapat langsung memastikan pihaknya mengambil keputusan untuk tak setuju masa pansus angket KPK diperpanjang. Sebab, PPP perlu melihat kesepakatan bersama yang diambil oleh fraksi lain di pansus.
"Tapi kan kami tidak bisa langsung mengatakan, enggak mau diperpanjang. Harus fair juga mendengar penjelasan pansus," ujar Arsul yang merupakan satu-satunya perwakilan PPP di pansus.
Selain itu, Arsul menilai masa kerja pansus angket KPK tak perlu diperpanjang agar dapat fokus pada hal lain. Arsul sendiri mengaku ingin fokus menyelesaikan tugas sebagai anggota Panja RUU Terorisme.
Arsul mengatakan, PPP cenderung ingin menitikberatkan pada temuan pansus yang mengklaim tata kelola keuangan KPK yang tak sesuai. Ini didapat saat pansus angket KPK menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat pertanggungjawaban keuangan KPK selama berdiri. Kala itu, Ketua pansus angket Agun Gunandjar menyebutkan terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran oleh KPK.
"KPK tidak bisa mengatakan bahwa saya enggak melaksanakan hasil audit BPK karena berbeda pendapat dengan BPK. Kalau temuan yang harus dipenuhi tidak tergantung auditnya berbeda atau tidak, kalau rekomendasinya itu harus dilaksanakan, karena BPK yang punya legalitas untuk menyatakan ada kerugian negara atau tidak. Kalau itu tidak, silakan mau dilaporkan menjadi sebuah kasus hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Panitia Khusus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengusulkan perpanjangan masa kerja Pansus karena belum bisa mengambil kesimpulan akhir apabila belum bertemu pimpinan KPK.
"Kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja pansus," kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/9).
Dia mengatakan Pansus Angket belum bisa bertemu Pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), padahal itu merupakan hal penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan akhir.
Dia menilai, pertemuan itu penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan, untuk mengkonfirmasi temuan-temuan selama hampir 60 hari bekerja.
"Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil, untuk kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan," ujarnya.
Menurut politisi Partai NasDem itu, apabila temuan-temuan Pansus telah terkonfirmasikan maka pihaknya bisa mengambil kesimpulan yang akan dibawa dalam Rapat Paripurna setelah tanggal 28 September.