PPP kubu Djan Faridz yakin menang di PTUN
Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan muktamar PPP Surabaya dinilai tidak benar.
PPP kubu Djan Faridz yakin memenangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2) besok. Hal ini diungkapkan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Fernita Darwis.
"Saya yakin dengan hadirnya saksi-saksi, yang sesuai dengan anggaran dasar parpol, muktamar Jakarta menang PTUN 99 persen," kata Fernita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).
Dirinya berharap kubu Muktamar Surabaya bisa menerima keputusan PTUN. Menurutnya, keputusan Menkum HAM yang mengesahkan muktamar PPP Surabaya tidak benar.
"Jika sudah diputuskan, saya berharap pemerintah tidak melakukan kegaduhan politik yang sengaja diciptakan," katanya.
Sementara itu pakar hukum tata negara, Margarito juga memprediksi hakim PTUN akan memenangkan kubu Djan Faridz. Pasalnya, dari fakta hukum di dalam persidangan menguatkan kubu Djan Faridz.
"Jika dilihat fakta di persidangan kayaknya Djan Faridz bisa menang," ujarnya.
Salah satu yang membuat kubu Djan mempunyai peluang besar adalah putusan dari Mahkamah Partai PPP dan majelis syariah PPP yang lebih menguatkan kubu muktamar Jakarta.
Dalam gugatan ke PTUN, mantan Ketua Umum PPP Suryadarma Ali menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dinilainya melanggar proses rekonsiliasi dua kubu PPP karena sedang bersengketa. Namun, Menteri Hukum dan HAM yang baru sehari bekerja langsung menerbitkan SK yang dinilai kontroversi.