Prabowo Deklarasikan Kemenangan, KPU Ingatkan Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi
Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta pasangan capres-cawapres dan masyarakat menunggu perhitungan manual resmi dari KPU terkait hasil akhir Pemilu 2019. Pernyataan Pramono itu menanggapi deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta pasangan capres-cawapres dan masyarakat menunggu perhitungan manual resmi dari KPU terkait hasil akhir Pemilu 2019. Pernyataan Pramono itu menanggapi deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Silakan menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Pramono meminta masyarakat memantau hasil quick count dengan bijak. "Ya kami berharap masyarakat mengikuti perkembangan tentang hasil pemilu ini dengan dewasa dengan tenang, yang saat ini beredar adalah hasil quick count," ucapnya
Saat ini, lanjut Pram, meski baru hasil perhitungan cepat, hasil quick count itu bisa dipertanggungjawabkan lantaran berasal dari lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU.
"Mereka adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat akreditasi dari KPU, jadi hasilnya itu bisa dipertanggungjawabkan dalam arti kalau memang ada yang keliru itu bisa dijatuhkan sanksi," katanya
"Tapi terkait dengan hasil (akhir) tentu itu supaya tidak menimbulkan kebingungan itu masyarakat silakan menunggu hasil resmi KPU," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Prabowo Unggul di Situs Resmi, KPU Tegaskan Belum 1 Persen Suara Masuk
TKN Jokowi Klaim Punya Bukti Surat Suara Sudah Tercoblos Pasangan 02
TPS Mardani Ali Sera: Jokowi 49 Suara dan Prabowo 179 Suara
Prabowo Deklarasikan Kemenangan, KPU Ingatkan Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi
Quick Count Puskaptis: Jokowi Unggul Tipis dari Prabowo
Pulang dari Rumah Prabowo, Sandiaga Tunjuk Tenggorokan Saat Ditanya Kondisinya