Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta
Ada tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.
Kader Partai PDI Perjuangan Pramono Anung akhirnya telah mengurus surat keterangan tidak pernah didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan oleh Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto yang menyebut surat tersebut sebagai salah satu syarat Pramono maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, (27/8).
- Maju Pilkada, Pramono Anung Sorot Kemacetan Jakarta
- Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
- Pramono Anung Harus Mundur dari Seskab Usai Daftar Pilkada Jakarta? Ini Kata Jokowi
- Amunisi Pramono Anung Maju Pilkada: Saya Mengetahui Republik Ini, Termasuk Urusan Detail Jakarta
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu, di antaranya Surat keterangan tidak pernah didakwa, keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
"PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," jelas Djuyamto.
Djuyamto menegaskan permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan.