Prasetyo miris banyak jaksa berbuat tercela dan tak profesional
Untuk memperbaiki citra kejaksaan yang bobrok, Prasetyo berjanji bakal mengevaluasi mekanisme pengawasan.
Beberapa hari terakhir, Kejaksaan menjadi sorotan publik. Bukan karena kinerjanya melainkan tertangkapnya sejumlah jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tersangkut kasus korupsi. Citra Kejaksaan semakin diperburuk dengan tertangkapnya jaksa secara berturut-turut dalam tenggat waktu yang tidak terlalu jauh.
Jaksa Agung, M Prasetyo, tak membantah saat ini institusinya menjadi sorotan tajam semua pihak. Kejaksaan dianggap tidak profesional, menyimpang dan kerap melakukan perbuatan tercela.
"Akhir-akhir ini dapat sorotan negatif akibat oknum kejaksaan yang melakukan penyimpangan, perbuatan tercela, tidak profesional," kata Prasetyo saat melantik pejabat Eselon I dan III di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/6).
Untuk memperbaiki citra kejaksaan yang bobrok, Prasetyo berjanji bakal mengevaluasi mekanisme pengawasan. Prasetyo berharap kepada semua pejabat Kejaksaan yang baru dilantik mau bekerja keras mengembalikan marwah Korps Adhyaksa.
"Saya harapkan saudara sebagai pejabat Eselon I dan II akan meningkatkan fungsi pengawasan melekat di jajaran masyarakat. Kejadian tak terpuji yang mencederai citra korps tak terjadi lagi di masa depan," ujar dia.
Prasetyo tak memungkiri masih banyak pejabat Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. "Beberapa kita menyelewengkan wewenang dan tanggung jawab," keluhnya.
Di hadapan pejabat Kejaksaan yang baru dilantik, mantan Politikus NasDem ini juga meminta jaksa menjaga amanat yang baru disampaikannya itu.
"Saya berpesan jagalah amanat pimpinan sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan. Tunjukan prestasi, dedikasi dan loyalitas," pungkas Prasetyo.
Kinerja dari Kejaksaan memang menjadi sorotan semua pihak. Menyusul sejumlah jaksa diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, tim satgas KPK menangkap tangan dua petinggi PT Brantas Abipraya (perusahaan milik BUMN) dan satu orang dari pihak swasta yang diduga menyuap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait pengamanan penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, sampai saat ini, lembaga antirasuah belum juga menetapkan pihak penerima suap dari pihak Kejati DKI Jakarta.
Kedua, belum selesai kasus yang diduga melibatkan Kejati DKI, KPK kembali menangkap tangan dua jaksa di Kejati Jawa Barat (Jabar). Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena KPK menemukan dua alat bukti yang cukup kalau keduanya menerima uang guna meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi anggaran BJPS di Subang.