Dirut BNI Syariah dipolisikan soal surat kontrak kerja
Perusahaan Dalle Energy sudah bekerjasama dengan Rolika Catering terkait jasa katering di PLTU 3 Teluk Naga Banten.
Pemilik katering PT Rolika Caterindo, Rudy Jundani melaporkan Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano ke Bareskrim Mabes Polri. Dinno dilaporkan lantaran salinan verifikasi perjanjian kontrak kerja antara PT Rolika Caterindo dengan PT Dale Energy belum juga dikeluarkan oleh bank tersebut.
"Kami laporkan PT Bank BNI atas tindak pidana dengan pencatatan palsu dalam pembukuan," kata Arsi Pane selaku kuasa hukum Rudy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/1).
Arsi mengatakan perusahaan Dalle Energy sudah bekerjasama dengan Rolika Catering terkait jasa katering di PLTU 3 Teluk Naga Banten. Di mana kontrak kerja itu tercantum dalam perjanjian kontrak dengan Nomor 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 tentang Jasa Katering di PLTU 3 Teluk Naga Banten.
Namun, salinan verifikasi itu belum juga diberikan oleh pihak Bank BNI. Sementara, pihak Dalle sudah memberikan order katering kepada Rolika untuk proyek PLTU di Pacitan (Jawa Timur) dan Teluk Naga (Banten).
"Padahal dalam kasus ini, klien saya hanya meminta salinan jawaban surat verifikasi. Surat verifikasi itu adalah surat perjanjian kontrak antara PT Dalle Energy dengan PT Rolika," ujarnya.
"Karena dana pinjaman tidak juga keluar hingga membuat klien saya berhenti melanjutkan (usaha) kateringnya padahal segala kebutuhan katering sudah dibeli," tambahnya.
Selain melaporkan Presiden Direktur Bank BNI, dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/1397/XII/2015/Bareskrim yang ditunjukkan Arsi kepada awak media tercatat Kepala Divisi Hukum, Kepatuhan, dan Sekretariat PT Bank BNI Syariah, Bayi Rohayati ikut dilaporkan.
Diketahui, pihak Rudy Jundani memenangkan gugatan Bank BNI Syariah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini berawal pada Juni 2008 pada saat BNI Syariah mengucurkan pinjaman senilai Rp 3,7 miliar dengan kontrak 12 bulan.
Pinjaman tersebut rencananya dipakai untuk modal kerja dan katering Rolika Catering. Namun ternyata pada Agustus 2009, Rolika Catering berhenti membayar sehingga utang yang telah jatuh tempo mencapai Rp 3,4 miliar.