Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya
Pekerjaan yang bersifat darurat seperti ini dapat dijadikan alasan secara syar'i untuk tidak menghadiri shalat Jumat.
Sholat Jumat kewajiban bagi setiap pria Muslim. Ibadah ini dilaksanakan satu kali dalam seminggu dan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Ada syarat wajib bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat Jumat. Dalam buku Syarh al-Yaqut al-Nafis, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri menyebutkan bahwa terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan sholat Jumat.
-
Apa hukum sholat Jumat? Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain, yaitu wajib atas setiap individu yang memenuhi syarat yang telah disebutkan.
-
Bagaimana hukum shalat Jumat? Shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dzuhur pada hari Jumat. Hukum wajib shalat Jumat tertulis dari firman Allah dalam Al-Qur'an QS. Al-Jumu'ah [62] ayat 9:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya; 'Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.'
-
Kenapa sholat Jumat wajib? Sholat Jumat adalah salah satu ibadah rutin yang dilaksanakan setiap minggu. Sholat Jumat adalah kegiatan sholat berjemaah dua rakaat yang diwajibkan bagi kaum laki-laki. Di mana setiap hari Jumat di waktu dzuhur, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan sholat Jumat.
-
Bagaimana tata cara Sholat Jumat? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Bedanya adalah sholat Jumat dikerjakan selepas khatib selesai menyampaikan dua khotbah.
-
Kenapa boleh tidak shalat Jumat? Mengutip pendapat dari Ibnu Rajab al Hanbali dalam kitab Rawa'i ' al-Tafsir al-Jami ' li-Tafsir al-Imam ibn Rajab al-Hanbali Jilid II [Saudi Arabia; Dar 'Ashimah, 2001], halaman 431 bahwa shalat Jumat merupakan fardhu ain bagi laki-laki. إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ) . صلاةُ الجمعةِ فريضةٌ من فرائِض الأعيانِ على الرجالِ دونَ النساءِ، بشرائطَ أُخَرَ، هذا قولُ جمهورِ العلماءِ، Artinya; 'Imam Bukhari berkata: Firman Allah: (apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah) (QS Al-Jumu'ah: 9). Shalat Jumat merupakan fardhu ain bagi laki-laki dan bukan perempuan, dengan syarat-syarat lainnya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama.'
-
Apa dalil sholat Jumat? Dalil yang paling utama, terdapat di QS. Al Jumuah ayat 9, di mana Allah berfirman: 'Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,' (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pelaksanaan sholat Jumat tidak diwajibkan.
Syarat wajib sholat Jumat meliputi: beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka (bukan budak), laki-laki, sehat secara fisik, dan tinggal di suatu tempat.
Ulama terkemuka KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab dipanggil Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai syarat wajib tinggal.
"Wajib Jumat itu bagi laki-laki yang mukim, atau di satu lokasi yang terdapat masjid yang mengadakan shalat Jum'at," ungkap Buya Yahya, seperti yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, pada Kamis (30/8).
Definisi Mukim sebagai Syarat Penting Sholat Jumat
Buya Yahya mengungkapkan bahwa mukim dalam konteks syarat wajibnya sholat Jumat merujuk pada individu yang menetap di suatu lokasi selama lebih dari empat hari.
Ia juga menambahkan bahwa jika di desa tempat tinggalnya tidak ada pelaksanaan sholat Jumat, maka dia diwajibkan untuk mengikuti sholat Jumat di desa tetangga asalkan mendengar adzan.
Namun, jika adzan tidak terdengar atau ada masjid yang melaksanakan sholat Jumat tetapi lokasinya jauh dari rumahnya, Buya Yahya menyatakan bahwa ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat.
Tidak Bisa Sholat Jumat karena Harus Bekerja
Dalam sebuah diskusi, Buya Yahya menerima pertanyaan dari salah satu jamaah Al Bahjah mengenai hukum tidak melaksanakan sholat Jumat selama lebih dari satu tahun akibat bekerja sebagai petugas keamanan di Papua.
"Kami tidak bisa memastikan tentang pertanyaan ini. Apakah di daerah tersebut ada sholat Jumat yang dilaksanakan atau tidak. Jika di tempat Anda bertugas tidak ada sholat Jumat, maka Anda tidak diwajibkan untuk melaksanakannya, cukup lakukan sholat (Dzuhur) berjemaah dengan rekan-rekan di sana," jawab Buya Yahya.
Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan tertentu mengenai kewajiban sholat Jumat, dan ada banyak alasan yang bisa menjadi udzur untuk meninggalkannya, salah satunya adalah menjaga kehormatan.
"Jika di daerah Anda ada sholat Jumat, tetapi Anda harus menjalankan tugas menjaga keamanan, maka Anda tidak diwajibkan untuk hadir dalam sholat Jumat tersebut," tambah Buya Yahya.
Penjelasan dari Para Cendekiawan Agama
Mengacu pada informasi dari laman Kemenag.go.id, bagaimana jika ada pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan karena situasi darurat?
Contohnya, pekerjaan yang berhubungan dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam situasi darurat seperti ini, tentu saja tidak ada pilihan lain. Jika diabaikan, hal ini dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan. Dalam kondisi pekerjaan yang mendesak seperti itu, sebaiknya kita mengikuti prosedur yang berlaku. Az-Zarkasyi menjelaskan,
:
Artinya: "Persoalan 95. Apabila seseorang mendapatkan imbalan atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu untuk melaksanakan shalat dikecualikan. Pahalanya tidak akan berkurang sedikitpun (karena pengecualian ini), baik untuk shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dinyatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat karena alasan tersebut, sebagaimana yang diceritakan di akhir bab Ijarah."
(Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Pekerjaan yang bersifat darurat seperti ini dapat dijadikan alasan secara syar'i untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Kondisi ini bisa dianalogikan dengan orang-orang yang terjebak dalam situasi yang menghalangi mereka untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat, sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zarkasyi berikut ini.
:
Artinya: "Persoalan 96. Tahanan yang berada dalam kesulitan tidak berdosa jika meninggalkan shalat Jumat." (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Berdasarkan penjelasan tersebut dan keterangan dari Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang berada dalam situasi darurat pekerjaan diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jumat.
Dia tidak akan berdosa meskipun meninggalkannya. Namun, dia diwajibkan untuk menggantinya dengan shalat Dzuhur sebanyak empat rakaat.
Meski begitu, penting untuk dicatat bahwa hukum ini hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat. Dengan kata lain, keringanan ini tidak berlaku untuk semua jenis profesi dan pekerjaan. Wallahu a'lam.
Tontonlah Video Unggulan Ini:
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteks: