Presiden Jokowi diminta keluarkan Perppu sikapi kisruh KPK vs Polri
Jokowi dinilai tak tegas menyikapi kisruh KPK dan Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus melakukan intervensi terhadap kisruh yang terjadi antara KPK dan Polri akhir-akhir ini. Dalam sejumlah pernyataannya, Jokowi mengaku tak mau intervensi dan menyerahkan prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas) Alvan Alvian mengatakan, sikap Jokowi yang ditunjukkan dalam menangani konflik Polri dan KPK tidak tegas. Dia melihat tidak ada solusi yang diberikan Jokowi selama ini dalam konflik yang menggangu proses penegakan hukum itu.
"Pak Jokowi harus mempertegas maksud jangan mengkriminalisasi satu sama lain. Harus lebih konkret, dalam upaya, apa jalan yang dia lakukan. Jokowi ini kan seorang presiden sekarang, bisa melakukan tindakan yang lebih nyata dan jelas tidak seperti selama ini," kata Alvan saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/1).
Menurut Alvan, pernyataan Jokowi masih normatif dalam menanggapi kisruh tersebut. Dia bahkan mengingatkan kejadian serupa saat masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) antara KPK vs Polri yang meredup begitu saja. Hal ini yang diharapkan tidak terjadi lagi pada masa pemerintahan Jokowi.
"Pak Jokowi masih terkesan membatasi diri, memberikan pernyataan yang bersifat normatif, ini hampir sama dengan ketika Pak SBY menyikapi konflik KPK dengan Polri. Kan dulu juga lebih banyak normatif tapi kemudian seiring dengan waktu karena tekanan masyarakat dan sebagainya, kasusnya kemudian mereda. Inikan persoalan yang tidak bisa dibiarkan mereda dengan sendirinya," tegas dia.
Alvan meminta agar Jokowi sebagai presiden tidak hanya melakukan imbauan semata. Dia mencontohkan, bisa saja Jokowi mengeluarkan Perppu pelarangan kriminalisasi terhadap institusi penegak hukum. Tentunya dengan melibatkan seluruh ahli hukum yang ada di negeri ini.
"Harus ada langkah nyata, apakah kemudian mempertemukan pemimpin Polri dan KPK, maupun menciptakan Perppu terkait dengan aturan pelarangan kriminaslisasi. Artinya kalau itu dilakukan ada semacam langkah konkret, pertemuan fisik dibarengi dengan kewenangan yang dimiliki presiden dalam hal membuat Perppu," tegas Alvan.
Dia mendukung jika Jokowi melakukan intervensi meskipun dalam ranah hukum sekalipun. Namun dengan catatan, lanjut dia, Perppu pelarangan kriminalisasi ini bukan berarti menjadikan pimpinan KPK dan Polri menjadi kebal hukum. Dia meminta juga agar Jokowi melibatkan ahli hukum jika memang ingin mengeluarkan perppu.
"Tentu saja ini adalah tugas pakar hukum untuk merumuskan, tetap ada solusi tidak boleh membuat aparat penegak hukum itu kebal hukum. Itu otomatis sudah dipikirkan oleh tim perumus, jangan sampai kemudian Perppu anti kriminalisasi malah membuat aparat penegak hukum seolah-olah menjadi malaikat," pungkasnya.
Baca juga:
Ini 7 anggota tim independen buatan Jokowi untuk atasi KPK vs Polri
Giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain akan dilaporkan ke polisi
Jenderal Gatot benarkan KPK minta bantuan pada Panglima TNI
Aksi ibu-ibu demo dukung KPK
Jokowi: Kisruh KPK dan Polri ndak ngaruh ke investasi
Anggota Kompolnas dipanggil Jokowi, masuk tim independen?