Presiden Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam aturan tersebut Jokowi menambah posisi jabatan yaitu Wakil Menteri yang tertera pada pasal 2.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dalam pasal 2 ayat 1 dikutip merdeka.com, Jumat (4/6).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
Wakil menteri dijelaskan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya pada pasal 4 dijelaskan Kemenpan-RB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Peraturan tersebut pun ditetapkan Jokowi pada 19 Mei 2021.
Baca juga:
Tak Jadi 31 Mei, Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 Tunggu Persiapan Rampung
416 Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda
KemenPAN: Masyarakat Tak Bisa Daftar CPNS dan CPPPK Sekaligus, Harus Pilih Salah Satu
Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan di 2021
Menteri Tjahjo Khawatir 20 Juta Data PNS di BPJS Kesehatan Ikut Bocor
Jadwal Resmi Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Diputuskan Pekan Depan