PSI: Penyalahgunaan Otoritas di Bandara Adalah Kejahatan Luar Biasa
Kejahatan semacam itu, menurutnya, adalah kejahatan luar biasa, setara dengan korupsi dan terorisme karena membahayakan keamanan nasional dan keselamatan rakyat.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan di pintu masuk ke Indonesia, terutama bandara, terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ada beberapa kasus yang mengindikasikan lemahnya pengawasan. Misalnya, kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu dan lolosnya WNI dari India di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dua kejadian itu tergolong kejahatan luar biasa. Di masa pandemi, membiarkan orang asing masuk tanpa menjalani karantina dan ada pihak yang menggunakan alat rapid test bekas jelas sangat membahayakan keselamatan rakyat," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5).
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Kejahatan semacam itu, menurutnya, adalah kejahatan luar biasa, setara dengan korupsi dan terorisme karena membahayakan keamanan nasional dan keselamatan rakyat.
"Menimbang skala kejahatannya, para pelaku harus dihukum seberat-seberatnya. Jangan ada ampun. Sekali saja diberi hukuman ringan, para calon pelaku berikutnya akan melaksanakan rencana mereka," ujarnya.
Pada akhir April lalu, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD menyerahkan uang ke para oknum yang mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19. Padahal, JD baru tiba dari India.
Sementara, di Banda Kualanamu, Sejumlah pegawai Kimia Farma menggunakan alat rapid test antigen. Motifnya adalah mengambil keuntungan. Praktik pidana ini berlangsung selama berbulan-bulan sampai dibongkar akhir April lalu.
“Dengan hadirnya-kasus tersebut, pemerintah harus bekerja ekstra keras dan tegas. Tidak boleh lagi kecolongan lagi. Tutup semua potensi penyalahgunaan, cek dan perbaiki sistem pengawasan,” lanjut Isyana.
Tidak bisa disangkal, di masa sulit seperti pandemi ini, tetap saja ada pihak-pihak yang ingin menangguk keuntungan secara melawan hukum.
“Menyadari hal itu, pihak otoritas dan aparat hukum tak boleh lengah sedikit pun, harus bekerja ekstra keras, tidak boleh bekerja dengan pola pikir normal,” pungkas Isyana.
Baca juga:
10 Pemudik Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Negatif Covid-19
Polisi Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tak Berizin di Jateng
Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh
Polisi Usut Aliran Dana Praktik Daur Ulang Alat Rapid Antigen Bekas di Kualanamu
Polisi Telusuri Aliran Dana Hasil Daur Ulang Alat Tes Antigen di Bandara Kualanamu
Kasus Daur Ulang Alat Tes Antigen, Dirut Kimia Farma Diagnostika Diperiksa Polisi