PT Transjakarta seret operator ke jalur hukum karena sopir lalai
Direksi melakukan rapat di dekat TKP untuk menempuh jalur hukum.
Dirut PT TransJakarta Antonius NS Kosasi mengatakan, kecelakaan yang dialami Transjakarta koridor VIII, yang dihantam oleh commuter line yang melaju dari arah Tangerang menuju Bukit Duri disebabkan kelalaian sopir. Untuk itu, selain memberi sanksi kepada operator, PT Transjakarta akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut.
"Selain sanksi 200 km karena sopir main HP dan sanksi 200 km karena bimus operator alami kecelakaan kami, Direksi Transjakarta berniat untuk menempuh jalur hukum karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik Transjakarta dan Pemerintah Provinsi SKI," tulis Antonius kepada merdeka.com, Sabtu (28/11).
Malam ini, lanjut Antonius, semua Direksi langsung melakukan rapat di dekat TKP bersama konsultan hukum untuk membahas hal ini. Sebelum kejadian ini, semua operator tidak mau merevisi kontrak lama yang tidak menguntungkan bagi Transjakarta dan Pemrov DKI.
"Tetapi dengan adanya kejadian ini, maka akan kami manfaatkan sebagai momentum agar bisa revisi kontrak semua operator, terutama pada bagian sanksi dan standar pelayanan para operator. Terlebih lagi masalah revisi kontrak terkait kecelakaan dan kelalaian."
Sebelumnya, commuter line dari Tangerang menuju stasiun Bukit Duri menghantam bus Transjakarta dari arah Kedoya menuju Daan Mogot. Peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta Kedoya, Jakarta Barat sekitar pukul 14.30 WIB.
"Jadi si sopir bus Transjakarta berplat nomor B 7559 TGA yang melintas dari arah Kedoya menuju Daan Mogot ditengarai tidak melihat adanya kereta commuter line 2173 tersebut datang," ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Eka Baasith di lokasi, Jakarta Barat, Sabtu (28/11).