Pungli Rp 1,5 miliar, jaksa di Kejati Jatim dihukum 4 tahun penjara
Putusan vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Wiwin Arodawanti, itu lebih berat. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Erni Veronika Maramba, mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman vonis berat dengan 4 tahun penjara terhadap jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebab, jaksa penyidik bernama Achmad Fauzi, terdakwa secara sah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,5 miliar.
Putusan vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Wiwin Arodawanti, itu lebih berat. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Erni Veronika Maramba, mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.
Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain karena perbuatan terdakwa itu dianggap menurunkan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, sehingga menjadikan contoh yang buruk.
"Dengan ini, menyatakan terdakwa Achmad Fauzi secara sah terbukti bersalah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara," terang Wiwin Arodawanti, saat membaca amar putusan, Senin (20/2).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara," tambah Wiwin.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula saat Tim gabungan Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Ahmad Fauzi Pada 23 November 2016 silam.
Jaksa yang diketahui dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep. Supaya, Abdul Maaf yang diperiksa penyidik sebagai saksi tidak dijadikan sebagai tersangka.
Dari tangan Ahmad Fauzi, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga hasil suap. Namun, uang tersebut diamankan bukan dari ruangan kerja Ahmad Fauzi, melainkan berhasil diamankan dari rumah kontrakan Ahmad Fauzi yang berada di sekitar kantor Kejati Jatim.